Luwu Timur, Kabartujuhsatu.news,
Diduga lakukan perambahan hutan di dalam Kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam (CA) di Desa Parumpanai Kecamatan Wasuponda seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ditangkap (diciduk) Aparat.
Kabar penangkapan oknum Kades tersebut dilakukan oleh pihak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Selatan.
Diketahui dalam peta, Desa Parumpanai mempunyai kode wilayah menurut Kemendagri 73.24.11.2005. Sedangkan kode posnya adalah 92984.
Adapun oknum kepala desa itu berinisial AA (49). Selain AA Gakkum KLHK juga menangkap salah seorang tokoh masyarakat berinisial SR (45).
Keduanya adalah warga desa Mantadulu Kecamatan Angkona terlibat melakukan perambahan dan pembakaran hutan.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Selatan melakukan pengembangan serta pemeriksaan tambahan dan menetapkan AA Oknum Kepala Desa Mantadulu sebagai tersangka.
Dikutip dari potoklik, Selasa, 18 Juli 2023, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Selatan, Aswin Bangun menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas perambahan di Kawasan Hutan Konservasi CA Parumpanai.
Usai terima laporan itu, selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Selatan melakukan operasi tangkap tangan pada tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 13.00. WITA dan berhasil mengamankan SR.
“SR terkait dengan dugaan mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan cara membakar hutan.
"Selanjutnya Tim Operasi menyerahkan tersangka SR kepada Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi,” terang Aswin.
"Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, SR melakukan perambahan Kawasan Hutan Konservasi CA Parumpanai berdasarkan surat pernyataan atas nama masyarakat yang ditandatangani oleh Kepala Desa," pungkas Aswin.
(Tim/LHI)