Para Caleg Wajib Tahu, Aturan Terbaru KPU RI Soal Peraturan Kampanye dan Alat Peraga
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Para Caleg Wajib Tahu, Aturan Terbaru KPU RI Soal Peraturan Kampanye dan Alat Peraga

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 22 Juli 2023, Juli 22, 2023 WIB Last Updated 2023-07-22T11:19:28Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Pemilu Legislatif memasuki tahapan pendaftaran namun sebelum memasuki masa kampanye ada baiknya para Caleg untuk mengetahui hal apa saja yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan utamanya peraturan KPU RI nomor 15  tahun 2023 yang merupakan aturan terbaru soal kampanye pemilu yang di tuangkan dalam pasal 70 dan pasal 71 PKPU RI nomor 15 tersebut.

    Dalam aturan tersebut, KPU RI melarang bahan dan alat kampanye dipasang di sejumlah tempat pada masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

    Sementara itu, untuk alat peraga kampanye (APK) juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. 

    Larangan-larangan di atas termasuk pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar.

    Sementara itu, Daftar bahan dan alat peraga kampanye ini diatur KPU di dalam Pasal 33 dan 34 Peraturan KPU yang sama. 

    Bahan kampanye tersebut meliputi: a. selebaran; b. brosur; c. pamflet;d. poster; e. stiker; f. pakaian; g. penutup kepala; h. alat minum/makan; i. kalender; j. kartu nama; k. pin; l. alat tulis.


    Sementara itu, alat peraga kampanye mencakup reklame, spanduk, dan umbul-umbul. 

    Aturan yang sama menurut Pasal 69 juga melarang partai politik peserta pemilu berkampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

    Partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye dimulai, namun sosialisasi itu hanya bersifat internal yang ketentuannya termaktub dalam Pasal 79. 

    Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu. 

    Dalam sosialisasi itu, partai politik dilarang memuat unsur ajakan. 

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini