Pengurus AMI Minta KPK dan Kejagung Periksa Husnul Aqib Cs Terkait Kasus Korupsi PJU Lamongan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Pengurus AMI Minta KPK dan Kejagung Periksa Husnul Aqib Cs Terkait Kasus Korupsi PJU Lamongan

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 04 Juli 2023, Juli 04, 2023 WIB Last Updated 2023-07-04T15:48:22Z
    masukkan script iklan disini

    Surabaya, Kabartujuhsatu.news,- Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) kembali angkat bicara, meminta KPK dan Kejaksaan Agung untuk turun tangan terkait kasus Korupsi PJU-TS Lamongan yang menggunakan APBD Jatim tahun 2020, yang dalam kasus tersebut menyeret nama Husnul Aqib yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan dan Pimpinan DPRD Provinsi Jatim, Selasa (4/7/2023).

    Bendahara Umum (Bendum)  Aliansi Madura Indonesia (AMI) Abdullah Mansyur, meminta KPK dan Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan Terkait kasus korupsi PJU Lamongan dan segera memanggil dan memeriksa  Husnul Aqib Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan dan pimpinan DPRD provinsi Jawa timur, karena berdasarkan fakta persidangan dan pengakuan dari Jonathan Dunan sangat jelas dan terang benderang keterlibatan Husnul Aqib dan pimpinan DPRD provinsi Jatim.

    Berdasarkan pengakuan dan pengungkapan yang disampaikan oleh Jonathan dalam persidangan yang dimana Jonathan Dunan pernah di undang oleh sejumlah pimpinan DPRD provinsi Jatim dalam satu pertemuan.

    Adapun yang di maksud pimpinan DPRD provinsi Jatim diantaranya Kusnadi (Mantan Ketua DPD PDIP Jatim), Sahat Tua Simanjuntak (Mantan Sekertaris DPD Golkar Jatim), Anik Maslakhah (Sekertaris DPW PKB Jatim) dan Husnul Aqib (Sekertaris DPW PAN Jatim) yang sekarang menjabat sebagai wakil ketua DPRD kabupaten Lamongan.

    Ditegaskan Jonathan, pada pertemuan itu Kusnadi meminta agar Jonathan Donan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 40 miliar yang jadi temuan BPK, dimana dari jumlah tersebut Jonathan diminta untuk mengembalikan sebesar Rp 10 miliar, Husnul Aqib sebesar Rp 10 miliar, dan Pimpinan Dewan DPRD Jatim sebesar Rp 20 miliar, namun Jonathan menolak karena merasa tidak menikmati uang tersebut.

    Maka dari itu kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) kembali meminta KPK dan Kejagung untuk segera turun tangan, untuk segera memproses nama-nama yang disebut dan disampaikan oleh Jonathan Dunan dalam persidangan.

    "Kami juga meminta khusus kepada Kejaksaan Agung untuk segera melakukan evaluasi kinerja para pimpinan Kejaksaan Negeri Lamongan dan bila perlu dicopot karna menurut dugaan kami Kejaksaan Negeri Lamongan diduga tidak profesional dalam menangani kasus Korupsi PJU Lamongan tidak profesional sebagai penegak hukum yang dimana dalam kasus tersebut hanya menetapkan pelantar dan penyedia barang sebagai tersangka, padahal  pemilik anggaran dan pokmas terbukti menikmati uang hasil Korupsi tersebut sesuai fakta persidangan yang disampaikan dan diungkapkan oleh Jonathan.

    (Red/Rls)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini