Polisi Berhasil Tangkap Oknum Kades di Manggarai Barat, Terduga Pungli Kepada Masyarakat
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Polisi Berhasil Tangkap Oknum Kades di Manggarai Barat, Terduga Pungli Kepada Masyarakat

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 05 Juli 2023, Juli 05, 2023 WIB Last Updated 2023-07-06T04:13:40Z
    masukkan script iklan disini

    Labuan Bajo, Kabartujuhsatu.news, Seorang Kepala Desa Golo Bilas yang berinisial AR (35) di Manggarai Barat diduga melakukan pungutan liar (pungli) ke sejumlah warga lainnya dan juga sudah ada sekitar puluhan orang menjadi korban atas perbuatan AR.

    Dilansir dari Jurnal flores, Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko, melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan pada (4/7/2023) malam mengatakan bahwa menduga adanya aktivitas Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Golo Bilas AR (35) terhadap puluhan warga Desa. Sebelumnya, Polisi sudah mendapatkan informasi tentang hal itu.

    Merespon tindakan tersebut, Unit Lidik III Tipikor Polres Mabar yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor, IPDA Vinsensius Bagus, menuju lokasi dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap terduga AR, di ruang kerja, Kantor Desa Golo Bilas, sekira pukul: 14:00 WITA, pada hari yang sama.

    Berdasarkan informasi terduga AR sudah melakukan pungli terhadap masyarakat dengan memungut sejumlah uang untuk keperluan pengurusan surat tanah.

    Adapun barang bukti yang di dapat Polisi saat OTT berlangsung berupa uang sebesar Rp.3,5 Juta rupiah, dokumen berupa surat-surat tanah, sebuah handphone dan 1 unit laptop.


    Modus yang dilakukan oleh terduga AR, menurut AKP Ridwan, yakni dengan meminta uang kepada warga yang mengurus surat jual beli tanah.
    AR (terduga pelaku) tak akan menandatangani surat jual beli apabila warga tidak membayarnya.

    Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil menangkap tangan terduga pelaku saat terduga AR melancarkan aksinya terhadap salah seorang warga.

    Sambung AKP Ridwan, terduga AR akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    "Jika terbukti, AR dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 Miliar", tutup AKP Ridwan.

    Penulis: Agustinus Ari
    Sumber: Berbagai Sumber
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini