Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Sekretaris MA Diperiksa di KPK, Hasbi Hasan : Mohon Doanya
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Sekretaris MA Diperiksa di KPK, Hasbi Hasan : Mohon Doanya

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 12 Juli 2023, Juli 12, 2023 WIB Last Updated 2023-07-13T00:29:06Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan telah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

    Hasbi merupakan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.

    Baru-baru ini, gugatan praperadilannya ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.

    Hasbi tiba di markas KPK sekitar pukul 10.24 WIB. Awak media yang meliputnya sempat menyampaikan sejumlah pertanyaan ke Hasbi Hasan. Namun, yang bersangkutan masih irit bicara.

    "Sehat, mohon doanya ya," kata Hasbi saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.Dalam pemanggilan hari ini, KPK memberikan kesempatan kepada Hasbi untuk menyampaikan keterangannya.

    "Kami berikan kesempatan kepada tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.


    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak gugatan praperadilan Hasbi Hasan. Hakim Alimin Ribut menyatakan, penetapan Hasbi sebagai tersangka oleh KPK telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

    Sudah ada kecukupan alat bukti untuk menjerat Hasbi dalam kasus tersebut.

    KPK juga menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penetapan Hasbi dan Ddan sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA yang telah menjerat 15 orang, termasuk dua hakim agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

    Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera terkait pengurusan perkara di MA.

    (Red/**)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini