Makassar, Kabartujuhsatu.news, Masih ingat Kasus yang sempat Viral Gegara mengikutkan seorang siswi SMA ke hotel saat kunjungan kerja seorang oknum Kades yang kemudian di tangani PPA di Lutim, kini Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) resmi melaporkan kepala desa Pekaloa Kecamatan Towoti Kabupaten Luwu Timur (Lutim) di Polda Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal itu dikatakan Ketum DPP LHI Arham MS kepada media ini melalui rilis tertulisnya, Jumat (7/7/2023).
Arham mengatakan"Ya benar, sesuai janji saya, maka atas nama LHI secara resmi telah mengadukan kades ED yang diduga telah melakukan pebuatan yang bertentangan dengan UU Perlindungan anak," katanya di Mapolda Sulsel usai masukkan laporan.
Arham menjelaskan bahwa, perbuatan Kades Ed yang membawa anak pelajar SMA yang bernama Bunga 17 tahun (nama samaran) dalam kegiatan kedinasan di Kota Malang Jatim dinilai tidak pantas sebagai pejabat publik, jelasnya.
Bahkan, kasus yang viral ini menimbulkan beragam cibiran negatif, namun kesannya Bupati Lutim selaku pembina kades tidak memberikan sanksi tegas terhadap sang kades, katanya.
Dikatakan Arham, "Kasus ini menggelinding bak bola liar dan hal itu akan berdampak buruk pada wajah pemerintahan desa di Lutim, khususnya bisa berdampak pada pelabelan stigma negatif dari masyarakat terhadap Bunga.
"Coba bayangkan nasib Bunga kedepannya, ini akan mempengaruhi perkembangan psikologisnya, mempengaruhi hak-hak anak yang semestinya dijaga," tuturnya.
"Saya sangat menyayangkan dan cukup geram, Arham melanjutkan, ada pernyataan kepala P3A Dinsos Lutim pada salah satu media online yang mengatakan masalah ini sudah selesai, tidak ada yang merasa dirugikan dan merasa jadi korban untuk melapor, bahkan kepergian Bunga diketahui oleh pamannya serta ibunya, ujar Arham menerangkan kalimat tersebut.
Menurutnya, "Pernyataan kepala P3A itu sungguh aneh, Apakah harus menunggu terjadi korban terhadap anak baru bertindak.
"Atau, P3A pura-pura lupa jika Bunga itu sesungguhnya adalah korban dari kasus sebelumnya," terang Arham.
Ditanyakan terkait adanya oknum APH di Lutim yang mengatakan, kasus ini tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak ada pengaduan dari korban serta ini delik aduan !!.
Arham yang dikenal sebagai aktivis antikorupsi itu berujar, "benar kalau APH menggunakan KUHP, namun dalam UU Perlindungan Anak, masyarakat turut bertanggung jawab dan berkewajiban terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
"Alhamdulillah, hari ini laporan LHI diterima dan ada tanda terima laporan," terangnya.
Adapun perihal laporan kami yakni adanya dugaan eksploitasi anak, ia menambahkan.
Dalam laporan, Arham menerangkan, sejumlah kejadian di hotel kita ungkap semua.
"Dan LHI merasa bertanggung jawab pada kasus Bunga, pasalnya, pada kasus pertama yang dialami bunga tahun lalu LHI yang mendampinginya.
"Jadi mustahil jika oknum Kades tersebut tidak mengetahui kasus sebelumnya.
"Hasil investigasi tim LHI, lebih dari cukup untuk membuktikan jika oknum kades itu patut diduga memiliki maksud dan tujuan tertentu terhadap Bunga yang bertentangan dengan penyelenggaraan perlindungan anak," pungkas aktivis HAM itu.
"Harusnya Bupati respon cepat kasus ini, apalagi giat-giatnya mengkampanyekan Lutim sebagai kabupaten layak anak.
Terakhir, Arham juga mengatakan jika kasus ini laporannya tidak berhenti ditingkat provinsi saja (Polda - Redaksi), namun dalam waktu dekat LHI juga akan mengadukan di kementerian di Jakarta, pungkasnya.
(Red)