Soppeng, Kabartujuhsatu.news,
Salah satu yang menjadi Nawacita oleh bapak presiden RI Jokowi yakni membangun Indonesia mulai dari Desa dengan diperkuat regulasi melalui UU Desa.
UU Desa No 6 2014 dianggap sudah cukup memberikan warna bagi kehidupan Desa yang ada di Indonesia, dan diawal tahun ini kemarin sudah dimulai di gulirkan wacana merevisi UU Desa, dan kini bahkan sudah hampir memasuki babak akhir terkait Perubahan UU Desa No 6 2014 khususnya tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggaran Dana Desa serta periodesasi Kepala Desa.
Dipastikan kedepannya Jabatan Kepala Desa semakin seksi, dan lebih khusus lagi, Pemerintah Desa bersama masyarakatnya semakin memiliki banyak kesempatan untuk membangun Desanya melalui anggaran Dana Desa yang semakin besar.
Dengan disahkannya nanti Perubahan UU Desa No 6 2014, yang isinya beberapa poin penting yang cukup menguntungkan bagi Pemerintahan Desa kedepannya, yang diketahui tidak terlepas dari peran serta Anggota DPR RI terutama putra Soppeng dari Daerah Pemilihan Sulsel Dua yang cukup proaktif dalam pembahasan perubahan UU Desa ini, karena dirinya sebagai anggota Badan Legislasi DPR RI dengan tidak mengesampingkan Ketua Baleg yang juga putra Soppeng yang sama-sama berasal dari Desa Leworeng Kecamatan Donri-Donri yakni Supriansa, SH, MH dan Ketua Baleg Dr Andi Supratman Agtas, SH, MH (dapil palu Sulteng).
Sehingga dengan disahkannya nanti Perubahan UU Desa No 6 2014 menjadi bukti sejarah, yang terus dikenang oleh masyarakat Desa dan tak bisa dipungkiri ada sosok yang sangat berperan aktif menggolkan perubahan UU Desa ini yakni Supriansa Anggota DPR RI dan Andi Supratman Agtas.
Terkait hal itu, Ketua APDESI Soppeng Drs Jumaldi Bakri, memberikan apresiasi atas dedikasi atas perjuangan yang luar biasa diperlihatkan oleh Anggota DPR RI Supriansa dan Andi Supratman Agtas, tentang kemajuan Desa, benar yang selalu diungkapkan Supriansa bahwa jangan biarkan parlemen membisu, dan hari ini mereka sudah buktikan terang Jumaldi Bakri.
(Red/Fir)