Terdakwa HYL dkk Gagal Hadirkan Ahli Pada Persidangan Kasus Tipikor PDAM Makassar
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Terdakwa HYL dkk Gagal Hadirkan Ahli Pada Persidangan Kasus Tipikor PDAM Makassar

    Kabartujuhsatu
    Senin, 03 Juli 2023, Juli 03, 2023 WIB Last Updated 2023-07-03T16:38:22Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news,- Terdakwa Haris Yasin Limpo dkk belum dapat menghadirkan ahli di pengadilan tindak pidana korupsi pada sidang  tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan Bonus Jasa produksi tahun 2017 sampai dengan 2019 di sidang pengadilan negeri kelas 1 kota Makassar, Senin (03/07/2023) Pukul 10.30 Wita.


    Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH melalui rilis tertulisnya, Senin (3/7).


    Menurutnya, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Makassar dilaksanakan sidang oleh Majelis Hakim dengan agenda sidang sesuai berita Acara Tanggal 26 Juni 2023 yaitu mendengarkan Keterangan Ahli yang akan dihadirkan oleh terdakwa tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tamtiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 s/d 2019, akan tetapi terdakwa H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi melalui Penasihat Hukumnya menyatakan bahwa hari ini belum dapat menghadirkan Ahli sehingga Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dengan memberikan sekali lagi kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan Ahlinya yang diagendakan pada Persidangan berikutnya yakni minggu depan yakni hari Senin Tanggal 10 Juli 2023 mendatang.



    Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kembali menuturkan bahwa," Dalam kasus ini, Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan terdakwa H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebutnya.


    Selain itu, kata Kasi Penkum Kejati Sulsel bahwa, Perbuatan para terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 hingga Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen), pungkas Soetarmi Kasi Penkum Kejati Sulsel.


    (Red/**)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini