Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Menko Polhukam terus bekerja.
Selama 1,5 bulan ini, tim aktif berdiskusi offline maupun online.
Selain melakukan kajian, tim yang terdiri atas 4 kelompok kerja (pokja) juga bertemu beberapa pihak untuk pendalaman.
Pokja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum yang dipimpin Prof Harkristuti, Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, yang diketuai Prof Hariadi, Pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan yang dipimpin Prof Susi, dan Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang dipimpin oleh pak Yunus Husein bertemu antara lain dengan Deputi Pencegahan KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri KLHK, PAN RB, MK, MA, ESDM, Menteri Keuangan, ATR/BPN, Menkumham, dll.
Pertemuan dengan Kapolri (17/7) misalnya, perwakilan tim membahas isu kamtibnas, penegakan hukum, pelayanan dan ijin, pendidikan, anggaran, pencegahan pidana, pengawasan dan LHKPN, serta dukungan IT penanganan perkara.
Dengan Menteri Keuangan (21/7), perwakilan tim membahas beberapa aspek antara lain mengidentifikasi kerawanan dalam operasi keuangan negara, termasuk transaksi uang kartal dan tata kelola keuangan negara.
Beberapa hari dan pekan ke depan, tim akan melakukan penajaman termasuk berdiskusi dengan Menko Polhukam, sebagai bagian dari upaya untuk menghasilkan rekomendasi agar hasilnya bisa diimplementasikan.