Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Wakil Bupati Soppeng Ir. Lutfi Halide, MP, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng, dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Soppeng terhadap Ranperda Inisiatif DPRD serta penjelasan Bupati atas Ranperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dilangsungkan di Aula Kantor DPRD Kabupaten Soppeng, Kamis, 20 Juli 2023.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Soppeng, Saharuddin M. Adam,S.Sos.,MM didampingi Wakil Ketua II (Dua) H. Riswan, S.Sos serta para anggota DPRD kabupaten Soppeng, forkopimda, para staf ahli, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng,
Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Sekretaris Daerah bersama Para Pejabat Lingkup Pemda Kab.Soppeng dan Para insan Pers.
Wakil Bupati Soppeng, Ir. Lutfi Halide dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa," Pendapat Bupati atas Rancangan Perda dimaksud, yakni Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial serta memberikan Penjelasan sekaligus menyerahkan secara resmi Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah Yakni Rancangan Perda tentang Penyidk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan, Badan Musyawarah dan Anggota DPRD yang telah meng-agendakan acara ini, dimana penyampaian 2 rancangan perda ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut PROPEMPERDA Kabupaten Soppeng Tahun 2023.
Selanjutnya, Penyusunan Rancangan Perda Inisiatif DPRD dan Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah pada Masa Sidang DPRD Tahun ini tentunya dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menghadirkan payung hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pelayanan kemasyarakatan dan percepatan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Terlebih dahulu saya ingin menyampaikan apresiasi kepada Anggota DPRD, khususnya KOMISI dan BAPEMPERDA DPRD yang telah meng-inisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini.
"Adapun tanggapan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah sebagai berikut:
"Pengaturan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial merupakan suatu landasan yuridis dalam merumuskan kebijakan dan strategi pembangunan kesejahteraan sosial yang merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam UUD 1945 berikut amandemennya. Sila Kelima Pancasila menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Dalam Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Frasa ini mencerminkan hakekat dan keberadaan Negara, termasuk Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi perwujudan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi penduduknya.
"Permasalahan kesejahteraan sosial dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga masyarakat yang belum seutuhnya terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak atau ada warga masyarakat yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga belum dapat menjalani aktifitas kehidupan secara sempurna.
"Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial memberikan landasan yang kuat bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam upaya pemenuhan hak atas kebutuhan dasar masyarakat, penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara komprerhensif dan profesional serta perlindungan masyarakat.
"Berdasarkan ketentuan dan pertimbangan tersebut di atas, maka terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Daerah menyatakan SETUJU untuk dilanjutkan pembahasannya dengan sumbang saran agar 4 (empat) pokok bahasan dalam Kesejahteraan Sosial yang meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Perlindungan Sosial dapat dicermati secara seksama untuk kesempurnaan materi dalam regulasi ini.
"Adapun terhadap penyampaian rancangan perda dari Pemerintah Daerah yakni Rancangan Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka dapat kami sampaikan dasar penyusunannya sebagai berikut :
"Berdasarkan ketentuan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah berwenang menetapkan Peraturan Daerah untuk melaksanakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan.
"Dalam konteks penegakan regulasi daerah, tentunya dibutuhkan organ Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan tindakan hukum administrasi lainnya.
"Amanah regulasi dimaksud sejalan dengan pengaturan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 yang pada intinya diarahkan menjadi pedoman bagi PPNS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta penjabaran kewenangan PPNS yang terencana dan terorganisir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam pemberlakuan produk hukum daerah, tentu seringkali terjadi pelanggaran atau ada tindakan masyarakat yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan yang ada.
"Untuk penanganan permasalahan dimaksud, maka selain mengedepankan upaya pembinaan dan penyelesaian secara persuasive, dibutuhkan upaya penegakan hukum yang baik agar ketentuan dalam peraturan yang ada dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukan regulasi tersebut.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sebagai upaya untuk menghadirkan payung hukum yang lebih berdayaguna, maka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah diharapkan menjadi pengaturan norma PPNS yang berkesesuaian dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan sekaligus meninjau keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk.II Soppeng Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah.
"Itulah beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada Rapat Paripurna DPRD, dan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan ini apabila masih terdapat koreksi dalam struktur dan materi muatan, kiranya dapat lebih disempurnakan dan diagendakan untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai dengan Tata Tertib DPRD, pungkas Wabup Soppeng Lutfi Halide.
(Red/**)