Baru Sehari Bekerja di Tempat Gorengan, Pelaku Bawa Kabur Motor Teman Kerja, TJ Diancam 5 Tahun Penjara
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Baru Sehari Bekerja di Tempat Gorengan, Pelaku Bawa Kabur Motor Teman Kerja, TJ Diancam 5 Tahun Penjara

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 05 Agustus 2023, Agustus 05, 2023 WIB Last Updated 2023-08-06T03:09:16Z
    masukkan script iklan disini

    Manggarai, Kabartujuhsatu.news-, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Weor, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggai Barat. Sabtu (5/8/2023).

    Pelaku berinisial TJ (24), Laki- laki, agama Katolik, pekerjaan petani, alamat Kampung Joneng, Desa Benteng Dewa, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat. Pelaku mencuri sepeda motor merek Honda Supra JPR nomor polisi: EB- 2032-PD.

    Korban Narsisius Nadar, (21) Agama Katolik, Pekerjaan Petani, Alamat Wuas, Desa Rende Nao, Kecamatan Lamba Timur, Kabupaten Manggarai Timur.

    Kopolres Manggarai, melalui Kasi Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa kepada media ini pada minggu (6/8/2023) mengatakan bahwa, Berdasarkan laporan Pengaduan dari masyarakat, Unit Jatanras melakukan Penyelelidikan dan di ketahui bahwa Pelaku berada di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.

    "Dan pada hari kamis 2/8/2023, unit jatanras Polres Manggarai bersama Unit jatanras Polres Mabar berhasil mengamankan pelaku di kampung weor, Desa Macang Tanggar, kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat", ujar Ipda I Made Budiarsa.


    Setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa pada hari sabtu tanggal 29 Juli sekitar pukul 07.00 wita pelaku berpura melamar kerja di tempat gorengan di woang kelurahan pitak, kabupaten manggarai, setelah bekerja selama 1 hari,
    keesokan hari tepatnya pada hari minggu tanggal 30 Juli pelaku mengambil sepeda motor korban yang mana korban juga bekerja di tempat yang sama, dan korban juga tidak mengenal betul pelaku karena baru 1 hari kerja di tempat gorengan tersebut.

    "Setelah berhasil mengambil motor korban pelaku kemudian melarikan diri ke kampung jong, Kecamatan kota Komba, Kabupaten Manggarai timur selama 2 hari, setelah itu pelaku sempatkan melarikan diri ke reo selama 1 hari, dan pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 pelaku melarikan diri ke labuan bajo Kabupaten Manggarai  barat. 

    Setelah sampai di labuan bajo, pelaku  menggunakan motor curian tersebut untuk bekerja sebagai ojek dan pada hari Jumat pada tanggal 04 Agustus pelaku di tangkap dan di amankan ke Polres manggarai", katanya.

    Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

    Adapun pasal yang disangkakan pelaku pencurian tersebut yakni  pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

    Penulis: Agustinus Ardi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini