Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Soppeng menggelar sidang keputusan sengketa proses pemilu yang dilangsungkan di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Soppeng Jalan Nene Urang Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata, Senin (27/8/2023).
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Muhammad Hasbi, S.Sos, M.Si yang didampingi masing-masing anggota majelis Abd Jalil, S.Pd, M.Pd dan Andi Madukelleng, S.IP, M.Si.
Hadir sebagai pemohon yang mewakili pihak partai PKB, Rudi, sementara itu pihak termohon yakni 3 Komisioner KPU Kabupaten Soppeng Haswinardi, L Soewarno dan Muh Hasbi.
Sebelum ketua Majelis dan anggota majelis memasuki ruang sidang terlebih dahulu Sekretaris Bawaslu dalam kapasitasnya selaku sekretaris Sidang, Andi Anugerah B Mula, S.STP, M.Si membacakan tata tertib jalannya sidang dengan menyampaikan bahwa seluruh pihak dan pengunjung dalam sidang ajudikasi tersebut harus dan wajib mematuhi 7 poin, begitupun yang dilarang dengan memuat 9 Poin.
Sementara itu termohon dan pemohon sebelum sidang dilakukan pengecekan identitas yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Muhammad Hasbi.
Diketahui dalam kasus sengketa proses pemilu legislatif DPRD kabupaten Soppeng 4 Bacaleg PKB Soppeng dinyatakan TMS dikarenakan surat keterangan sehat diperoleh dari instansi swasta sementara dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 itu mesti diperoleh dari instansi pemerintah, baik dari rumah sakit Puskesmas maupun klinik.
Namun dalam proses sengketa ini, pihak Bawaslu Soppeng melakukan mediasi sedikitnya 2 kali dilakukan sidang mediasi antara termohon dan pemohon sehingga muncul serangkaian kesepakatan yang pada akhirnya keputusannya ditetapkan dan dibacakan langsung ketiga komisioner Bawaslu dalam kapasitasnya selaku Ketua dan Anggota Majelis.
Ketua Majelis Sidang Sengketa proses pemilu legislatif DPRD kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi menyebutkan bahwa sengketa proses pemilu ini teregister dengan nomor 001/PS.REG/73.7312/VIII/2023.
Adapun pihak pemohon dalam sidang ini yakni Ketua DPC PKB Kabupaten Soppeng Andi Samsu Rijal dan sekretaris Rudi dengan memberikan kuasa kepada advokat Partai, masing-masing sebagai berikut, ABDUL RAHIM, SH, 2. AHMAD AFDAL HANIF, SH, 3. AHMAD KAWAKIBY, SH, MH, 4. IBNU MUNSYIR, SH, 5. IDHAM SURYANSYAH, SH.
Kuasa tersebut berdasarkan 01/Lakumham.PKB.Sulsel/VIII/2023, tertanggal 22 Agustus 2023 untuk selanjutnya disebut pemohon.
Ketua Majelis Muhammad Hasbi dalam sidang tersebut menyebutkan bahwa, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu atas keputusan KPU Kabupaten Soppeng
Nomor 205 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 18 Agustus 2023;
"Terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng yang berkedudukan di Kabupaten Soppeng dengan Alamat Jl. Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, selanjutnya disebut sebagai Termohon;
"Bahwa Bawaslu Kabupaten Soppeng telah memimpin mediasi antara Pemohon
dan Termohon dengan hasil mencapai kesepakatan sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Mediasi
Permohonan Nomor Register
001/PS.REG/73.7312/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 yang menyepakati hal-hal sebagai berikut ;
1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memasukkan dan /atau
mengupload /mengunggah dokumen Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan Narkotika yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah yang memenuhi syarat yakni Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng atas nama:
a.ASHAR Daerah Pemilihan Soppeng 2 Nomor Urut 4;
b. SRIHARDYANTI Daerah Pemilihan Soppeng 2 Nomor Urut 5;
c. AISYAH AR Daerah Pemilihan Soppeng 2 Nomor Urut 6;
d. MUHAMMAD ALI AKBAR Daerah Pemilihan Soppeng 3 Nomor Urut 6;
e. PUTRI NURALIA Daerah Pemilihan Soppeng 4 Nomor Urut 4.
2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng segera menindaklanjuti dengan mengusulkan pembukaan Akses SILON ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan mediasi ini dibacakan.
3.Pihak Pemohon menindaklanjuti waktu pelaksanaan kesepakatan pada poin 1 (satu) selama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Akses SILON dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
4. Kedua belah Pihak bersepakat untuk menindaklanjuti kesepakatan ini sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Mengingat, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu;
MEMUTUSKAN
1. Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan
sebagaimana tertuang dalam Putusan ini;
2. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Soppeng untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
Demikian diputuskan di dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Soppeng pada hari Jumat tanggal dua puluh lima bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga yang dihadiri oleh 1) Muhammad Hasbi, S.Sos., M.Si., 2) Abd. Jalil, S.Pd., M.Pd., 3) A.Maddukelleng, S.IP., M.Si. masing-masing sebagai Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng dan dibacakan dihadapa para pihak serta terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal dua puluh delapan bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga oleh 1) Muhammad Hasbi, S.Sos.,M.Si., 2) Abd. Jalil, S.Pd., M.Pd., 3) A.Maddukelleng, S.IP., M.Si. masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng dan dibantu oleh A.Anugerah B. Mula, S.STP., M.Si. sebagai sekretaris.
Usai pembacaan keputusan, masing-masing pihak diberikan salinan hasil keputusan yang disaksikan oleh sejumlah insan pers, pihak TNI dan Polri.
(Red/*)