Makassar, Kabartujuhsatu.news, Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) aktif di Sulawesi Selatan diamankan Tim Khusus (TIMSUS) Narkoba Polda Sulsel pada Selasa pagi, 1 Agustus 2023 lalu.
Dari 3 orang yang diamankan, dua diantaranya merupakan anggota DPRD dari Kabupaten Sinjai.
Keduanya diketahui berinisial MW dari Fraksi Partai Golkar dan KM dari Fraksi PAN.
Informasi yang diperoleh, anggota DPRD tersebut ditangkap bersama beberapa barang bukti, diantaranya narkoba jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi membenarkan adanya penangkapan anggota Dewan tersebut. Dimana keterlibatan keduanya bermula dari tertangkapnya pria bernama Agung.
"Betul, ada anggota dewan terlibat sabu-sabu. Ada namanya Agung membeli barang sabu-sabu untuk dipakai dua anggota dewan tersebut," ujar Darmawan Affandi.
Saat membeli sabu itulah, kata dia, Agung ditangkap oleh Anggota Timsus Polda Sulsel.
"Begitu timsus datang, ditangkaplah si Agung itu. Begitu ditangkap ketemulah sabu-sabu itu dipakai," ujarnya.
Setelah Agung ditangkap, Timsus langsung melakukan pengembangan.
"Alhasil, Agung mengaku jika sabu yang dibeli itu untuk digunakan sang anggota dewan tersebut.
"Terus dikembangkanlah, didapati KM anggota dewan Sinjai dari partai PAN.
"Ternyata, janjianlah (KM) sama MW untuk nyabu dan ditangkaplah Wahyu di depan Hotel Maleo," jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,39 gram narkotika jenis sabu-sabu.
"BB cuma 0,39 gram tidak sampai 1 gram. Sekarang lagi proses penyelidikan untuk yang bersangkutan," katanya.
Sejauh ini dari hasil interogasi sementara, kedua anggota dewan tersebut memang ingin mengonsumsi sabu-sabu tersebut.
"Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu," tandasnya.
(SP/Ad)