Makassar, Kabartujuhsatu.news, - DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat paripurna pengumuman masa akhir jabatan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika, dilansir dari detikSulsel, rapat paripurna tersebut berlangsung di Lantai 3 Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Jumat (4/8/2023).
Rapat dimulai pukul 20.34 Wita. Selain Andi Ina, rapat juga dihadiri tiga Wakil Ketua DPRD Sulsel, yaitu Ni'matullah, Darmawangsyah Muin, dan Muzayyin Arif.
Andi Ina awalnya menjelaskan terkait rapat paripurna yang berlangsung.
Andi Ina mengatakan pengumuman pemberhentian kepala daerah di DPRD Provinsi termaktub dalam pasal 78 dan 79 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada Pasal 78 ayat 2 berbunyi kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 ayat 1 salah satunya karena berakhir masa jabatannya.
Sedangkan pada Pasal 79 ayat 1 dijelaskan pengumuman pemberhentian Gubernur diumumkan oleh pimpinan DPRD Provinsi.
"Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," papar Andi Ina.
Pengumuman masa akhir jabatan Gubernur Sulawesi Selatan periode tahun 2018-2023 ini dilaksanakan setelah pimpinan dewan menyepakati rapat paripurna pada hari ini.
"Perlu kami sampaikan dalam forum paripurna ini bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu proses dan persyaratan kelengkapan administrasi dalam rangka pengusulan penetapan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023 yang akan berakhir masa jabatannya satu bulan ke depan, yaitu pada tanggal 5 September," ujar Andi Ina.
"Menindaklanjuti forum tersebut, maka rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan hari ini, dengan ini, kami mengumumkan akhir masa jabatan Gubernur Sulawesi Selatan periode tahun 2018-2023 tentunya kita nyatakan telah berakhir," terangnya.
Dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Sulawesi Selatan periode tahun 2018-2023, DPRD Sulsel selanjutnya akan menyampaikan usulan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dalam rangka penetapan pemberhentiannya.
"Sehubungan dengan hal tersebut, izinkan kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulawesi Selatan pada kesempatan ini menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada saudara Andi Sudirman Sulaiman ST atas pengabdiannya selama ini dalam memimpin dan menakhodai Provinsi Sulawesi Selatan, baik sebagai wakil gubernur dari 5 September 2018 sampai dengan 4 Maret 2022.
"Dan sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Gubernur sejak 1 Maret 2021 hingga diangkat menjadi Gubernur Sulawesi Selatan sisa masa jabatan tahun 2018-2023 melalui Keputusan Presiden Nomor 25/P/2022 dan berita acara pelantikan tanggal 10 Maret 2022," kata Andi Ina.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi melantik Andi Sudirman menjadi Gubernur Sulsel untuk masa jabatan 2018-2023 di Istana Negara Jakarta pada 10 Maret 2022.
Andi Sudirman menggantikan Nurdin Abdullah yang terjerat kasus hukum.
Andi Sudirman menjalani sisa masa jabatan selama 18 bulan sebagai gubernur. Selama memimpin Sulsel, dia tidak didampingi wakil gubernur (wagub).
(Red)