Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/8/2023).
Kapenkum Kejagung menyebutkan bahwa tersangka Mohammad Syahrul Ramadhani alias Rama bin Fauzan Khabiballoh dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar pertama Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurutnya adapun alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka yaitu
berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika.
Kemudian berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Dalam keterangannya, "Para tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari, katanya.
Dikatakan juga bahwa, "Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika, jelasnya.
Kemudian, para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang, terang Kapenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana.
"Ada surat jaminan para tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya, terang Kapenkum Kejagung.
Selanjutnya, JAM-Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang SH, MH memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
(Red/*)