JAM-Pidum Setujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    JAM-Pidum Setujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 15 Agustus 2023, Agustus 15, 2023 WIB Last Updated 2023-08-15T18:13:41Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, ungkapnya, Selasa (15/8/2023).


    Para tersangka yang dimaksud yakni, Tersangka Rianaga Bayu Kelana dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


    Kemudian tersangka Moh. Supari als Cak Heri bin Sagiman (alm) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

    Selanjutnya, tersangka Anggoro Dwi Putro alias Gangsir bin Joko Suroso (Alm) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 tentang Pencurian dengan Pemberatan.


    Lalu kemudian, "Tersangka Agung Wisnu Prabowo bin Sartono dari Kejaksaan Negeri Wonosobo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


    "Tersangka Jamawar Sakerebau pgl Mawar dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


    "Tersangka Eva Masseni binti Jamalan dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


    "Tersangka Muspida bin Sapii dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


    "Tersangka Bambang Mariadi als Bambang dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


    "Tersangka Kalvin als Kevin dari Kejaksaan Negeri Medan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


    "Tersangka Indra Syahputra als Indra dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


    "Tersangka Bagus Wulung Aditya bin Herdi Maryanto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.


    "Tersangka Acep Alvianto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.


    "Tersangka Adelbertus Erfenius Taseko alias Erven dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


    "Tersangka Adrianus Kebo alias Andri dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


    "Tersangka Irna alias Ina binti Tallasa dari Kejaksaan Negeri Maros, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


    "Tersangka Jummi binti dg Kulle dari Kejaksaan Negeri Maros, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.



    "Tersangka Ronald Sallata alias Ronal dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.


    "Tersangka Yakop Yelipele dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


    "Tersangka Abdul Sahaka Tatuta alias Bongkar dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


    Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain :


    "Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum.


    "Juga tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.


    Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.


    "Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
    Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.


    "Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
    Pertimbangan sosiologis;
    Masyarakat merespon positif.


    Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.


    (Red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini