Bulukumba, Kabartujuhsatu.news,-Badan Pengawas Mahkamah Agung RI (Bawas Mari) dikabarkan telah menanggapi pengaduan Ombudsman Muda RI (OMI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait persoalan Eksekusi lahan milik masyarakat kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Pengaduan tersebut memuat informasi PN Bulukumba melakukan Eksekusi lahan diduga berbeda lokasi tanggal 4 Juni 2023 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua OMI Sulsel Andi Riyal dalam keterangan tertulisnya ke redaksi, Rabu 23 Agustus 2023.
Andi Riyal mengungkapkan soal pengaduan terkait persoalan tersebut sesuai surat tembusan Nomor 517/BP/Dlg/Vll/2023, yang kini telah mendapatkan tanggapan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas Mari).
"Sudah ada tanggapan dari pihak Bawas Mari, dan betul Surat yang kami kirim sudah ada balasan dari pihak Bawas Mari", terang Riyal.
Riyal mengklaim bahwa pihaknya (OMI Sulsel-red) mengadukan PN Bulukumba kepada Bawas Mari lantaran adanya keluhan masyarakat terkait dugaan pelaksanaan eksekusi yang dianggap ganjal.
"Diduga eksekusi lahan tidak sesuai objek atau diduga tidak sejalan dengan rujukan pada Putusan Mahkamah Agung RI", tadas Riyal.
Dikatakan juga bahwa, buntut dugaan kejanggalan menguak pada pelaksanaan Eksekusi yang berlangsung di Desa Balong Kecamatan Ujung Loe dan juga pelaksanaan eksekusi di Desa Bontorannu Kecamatan Kajang di duga salah sasaran.
"Korban eksekusi sangat berharap kepada Bawas Mari agar secepatnya turun langsung meninjau lokasi yang telah di eksekusi dan memeriksa PN Bulukumba", Harapnya.
Riyal menyebutkan bahwa Bawas Mari dipastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam persoalan ini, termasuk PN Bulukumba, pungkasnya.
(Red/Supriadi)