Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA), dikabarkan akan segera bebas bulan ini setelah mendapatkan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi ini diberikan karena Nurdin Abdullah telah memenuhi persyaratan kelakuan baik yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kabar gembira ini disampaikan oleh kerabat Nurdin, Anzar, melalui akun media sosialnya.
Ia menyatakan rasa syukur atas pembebasan Nurdin dan penilaian baik terhadap perilakunya selama menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Nurdin Abdullah sebelumnya divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta pada 29 November 2021 oleh Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar.
Majelis hakim menyatakan Nurdin Abdullah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulawesi Selatan.
Selain pidana penjara dan denda, Nurdin Abdullah juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp23 miliar dan 350 ribu Dolar Singapura (SGD) serta subsider sepuluh bulan penjara.
Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana penjara.
(Red/HI)