Makassar, Kabartujuhsatu.news, Ketua Umum Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (Lak-Ham-RI) Arham MS mengatakan, seharusnya aparatur sipil negara (ASN) yang maju sebagai bakal calon anggota legislatif itu mengundurkan diri sebagai ASN.
"Kalau mau fair ya surat pengunduran dirinya sudah harus terlampir ketika ia resmi mendaftar sebagai bacaleg di KPU,"
Arham menegaskan ASN yang sudah mendaftarkan diri, tentunya sudah menjadi bagian dari partai politik, pasti sudah ada kartu anggota, dan Ia akan tunduk apa yang menjadi petunjuk partainya.
"Seperti halnya ketika mereka ikut rapat internal kepartaian dalam menghadapi pemilu, yang tentunya, jika ia masih status ASN akan memiliki dampak negatif bagi masyarakat serta tempat ia bekerja.
"Apalagi jika ASN itu memiliki jabatan, maka tidak menutup kemungkinan akan memiliki pengaruh di instansi yang ia pimpin, termasuk potensi menggunakan fasilitas negara,".
"Kita memperkecil kemungkinan adanya penyimpangan, memperkecil perilaku korup jika terdapat pejabat ASN yang sudah mendaftar jadi bacaleg namun ia masih aktif sebagai ASN.
"Itu kan tidak fair namanya. Saya pikir pimpinan ASN dan penyelenggara pemilu harus memperhatikan ini, temasuk partainya, Pungkas Arham MS.
(Red)