Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide MP menghadiri sekaligus membuka acara penyuluhan hukum yang dilangsungkan di ruang pola kantor Bupati Soppeng Jalan Salotungo Watansoppeng, Rabu (2/8/2023).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Cita Keadilan bekerjasama Kemenkumham RI dan Sulsel, Pemkab Soppeng dan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Soppeng yang digawangi oleh Direktur LBH Cita Keadilan Abd Rasyid, SH.CPL.
Diketahui LBH Cita Keadilan adalah lembaga bantuan Hukum pendamping organisasi Apdesi Kabupaten Soppeng.
Dalam kegiatan ini mengangkat tema, "Arah baru dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan ini dihadiri oleh para anggota Forkompinda Kajari Soppeng, Kasdim 1423 Soppeng, yang mewakili Ketua Pengadilan Agama, Perwakilan Karutan kelas II A Soppeng, Kasi Pidum Kejari Soppeng, Ketua Apdesi Kabupaten Soppeng, sejumlah Kepala Desa, Sekdes dan aparat Desa, para Lurah dan Seklu serta SKPD terkait diantaranya, Bagian Hukum Setda kabupaten Soppeng, Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA). yang di buka langsung oleh Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide MP.
Direktur LBH Cita Keadilan Abd Rasyid, SH, CPl dalam sambutannya mengatakan, Kegiatan ini bekerja sama dengan Kemenkumham RI yang serentak dilaksanakan di seluruh wilayah provinsi dan untuk provinsi Sulsel ada 4 kabupaten yang melakukan hal yang sama khususnya di Sulawesi Selatan termasuk Kabupaten Soppeng sehingga kegiatan ini juga serentak dilaksanakan dan dilakukan secara live pada acara pembukaan dengan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Selain itu, kegiatan ini juga dalam rangka hari lahir Kemenkumham RI yang ke 78 tahun sekaligus mensosialisasikan UU yang baru dengan penyuluhan hukum serentak di Indonesia.
Abd Rasyid menyebut bahwa kegiatan ini sasarannya adalah Desa dan Kelurahan utamanya yang ada kelompok Kesadaran Hukumnya (Kadarkum), ujarnya.
"Sosialisasikan undang UU No 1 tahun 2002 3 ini tentang
Kitab undang undang hukum pidana terutama terkait dengan hal-hal yang baru yang telah diatur dalam undang undang tersebut.
Dikesempatan itu Direktur LBH Cita Keadilan Abd Rasyid juga meminta Kajari Soppeng Salahuddin, SH, MH untuk memberikan sambutan dan paling tidak mengenai pemikiran-pemikiran terkait UU nomor 1 tahun 2023 ini.
Abd Rasyid juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Soppeng yang telah memfasilitasi kami, karena apapun yang kita lakukan ke depan, sepanjang untuk kebaikan kami senantiasa mohon bantuan dari Pemerintah daerah sepanjang itu tidak melanggar aturan dan kami akan selalu berkoordinasi dengan Pak Kapolres begitupun dengan Pak Kajari ke depannya.
Rasyid juga membeberkan bahwa pengadilan agama dan pengadilan negeri pihaknya sudah bermitra dalam bentuk bantuan hukum yang sudah berlangsung selama 3 tahun.
"Kedepan ini kami laporkan ke Pak bupati bahwa tahun ini insya allah kami dengan Apdesi melakukan juga kerjasama pendampingan terutama terkait masalah hukum dan bukan hanya semata pada adanya persoalan dan atau persoalan hukum yang terjadi, tapi bagaimana pencegahan pencegahannya, termasuk warga warga yang selama ini mungkin ada warga kurang mampu, sehingga itu semua menjadi objek pihak kami, jelasnya.
Sementara itu, Kajari Soppeng Salahuddin, SH, MH saat memberikan sambutan dan pemikiran terkait dengan kegiatan sosialisasi dan atau penyuluhan hukum ini mengatakan bahwa syukur Alhamdulillah kegiatan LBH Cita Keadilan bisa terlaksana berkat adanya dukungan yang dilakukan secara serentak oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Meskipun sebenarnya kegiatan ini sudah lama didiskusikan oleh Direktur LBH Cita Keadilan kepada saya, terkait bagaimana memberikan kontribusi positif kepada masyarakat untuk sadar hukum, terang Kajari Soppeng.
Kata Kajari, "Rakyat itu perlu dibekali dengan pengetahuan hukum dasar, LBH tidak mungkin jalan sendiri, begitupun APH tidak mungkin jalan sendiri, jadi ini adalah menjadi tanggung jawab kita bersama.
"Olehnya itu pada kesempatan ini ikut hadir pula para lurah dan kepala desa.
"Lurah dan kepala desa adalah merupakan elemen terdepan, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Di dalam pendampingan masyarakat, utamanya masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum
sehingga mereka sangat perlu diberikan perlindungan hak dan kewajiban.
"Kita jangan melihat seseorang kebetulan menjadi pelaku pidana, baik itu status tersangka maupun status terdakwa.
"Kita mengklaim bahwa dia adalah orang salah, Itu tidak, mereka diduga, ada dugaan, bahwa orang ini diduga melakukan sebuah tindak pidana.
"Kalau diduga bisa iya bisa tidak, semua tergantung dari alat bukti dalam penanganan perkara tersebut, ingat bahwa alat bukti dunia berbeda dengan alat bukti akhirat.
"Kalau dunia sudah ditegaskan di dalam ketentuan hukum acara.
"Alat bukti itu hanya surat saksi saksi, itupun tidak boleh
satu, tapi lebih dari pada satu surat adalah sesuatu yang secara tertulis yang dikeluarkan baik oleh lembaga berkompeten ataupun kedua belah pihak mengakui keberadaan surat itu, contoh akte perjanjian.
"Yang ketiga kalau dalam hukum pidana ada yang disebut dengan pengakuan yang dilakukan oleh orang yang diduga melakukan tindak pidana pengakuan terdakwa.
"Kalau dia mengakui, Kalau tidak, maka kembali kepada alat bukti lainnya.
"Kemudian keempat, ada yang disebut dengan pendapat ahli.
"Kalau alat bukti akhirat badan yang bicara, indra kita yang bicara, ini perlu dibedakan, karena kadang seseorang itu ngotot bahwa dia tidak melakukan sebuah tindak pidana diduga, tetapi dalam berkas perkara yang disajikan oleh penyidik memenuhi unsur sesuai dengan yang disangkakan oleh jaksa, dimajukan ke pengadilan dan sidang dibuka untuk menggali fakta dan alat bukti tersebut.
"Menjadi kewenangan hakim mutlak untuk memutus.
"Pemutus pengadil hari ini adalah miliknya hakim.
"Nah peran kepala desa di sini adalah meneruskan hal hal ini kepada warga.
"Jangan melakukan pembiaran, warganya ditangkap tidak mau dilihat, dekati tetap warganya beri pemahaman kepada keluarganya, imbuh Kajari Soppeng.
Kajari juga menyampaikan bahwa"Sebelum ditangkap, kalau saya tidak salah, dalam APBD desa itu ada anggaran untuk pembentukan kesadaran hukum masyarakat.
"Yang biasanya orang lakukan di hotel hotel ini biasa saya protes.
"Kenapa saya protes kalau dilakukan di hotel hotel bukan berarti tidak boleh ya, tapi boleh, namun kita berpikir tentang entitasnya dan atau manfaat yang sebesar besarnya.
"Kalau dilakukan di hotel yang hadir itu Kepala Desa, Sekdes, 2 saja, kalaupun hadir bendahara 3 orang.
"Pulang dari pelatihan 3 orang, ini benar enggak masuk dari dusun ke dusun ?.
"Kembali ke rumahnya pak, melanjutkan, apa yang menjadi kegiatannya sehari hari?.
"Tetapi coba bapak dan ibu kepala desa lakukan misalnya di kantor desa undang penegak hukumnya atau ahli hukum, bisa akademisi hadirkan di situ RT, RW.
"Selesai pelatihan pak RT pulang ditanya sama istrinya dia akan bicara pak RW pulang ditanya sama istri akan bicara pasti akan bicara dengan tetangganya.
"Apa yang kau bikin selama 2 hari di kantor desa? Berbeda konteksnya.
"Jadi kalau kita melakukan pelatihan sebaiknya, vlornya itu pesertanya heterogen, berwarna warni.
"Lebih bagus itu warna pelangi daripada cuma warna hitam.
"Dalam konteks kesadaran hukum lebih bagus berwarna warni.
Selain kepala desa, saya juga minta kepada Pak bupati/
wakil bupati bahwa kita memiliki tanggung jawab bersama di dalamnya.
"Pemda harus mengambil peran di dalamnya.
"Apa peran pemda adalah memastikan ketersediaan anggaran untuk pendampingan hukum kepada masyarakat itu ada.
"Nah kalau evaluasi saya di samping pak ketua kayaknya belum bisa ya.
"Kedepan pak wakil itu harusnya ada kan ?, karena ini menjadi tanggung jawab negara yang dibebankan kepada APBD.
"Dalam tindak pidana tertentu wajib didampingi penasihat hukum yang ancaman hukumannya 7 tahun ke atas.
"Kalau saya tidak salah, ini wajib didampingi sebuah peradilan tidak akan dibuka tanpa adanya pendampingan hukum.
"Di tingkat penyidikan tidak akan diperiksa tanpa adanya pendampingan hukum, dan pada tahap pra penuntutan dan penuntutan di Kejaksaan wajib penasehat hukum untuk hadir.
"Begitupun ketika sidang di buka dan terbuka untuk umum, dan hal yang pertama ditanya hakim, mana pengacaranya ?.
"Orang yang tidak sanggup menunjuk pengacara akan diberikan surat ke LBH untuk mendampingi dan Alhamdulillah LBH Cita Keadilan di Soppeng sudah bertahun-tahun melaksanakan kerja bakti (gratis, red).
"Saya tahu anggaranya di departemen hukum dan HAM ada anggarannya dan biasanya di titip di pengadilan, untuk Soppeng 1 juta/bulan.
"Perkara yang masuk di Kejaksaan 10 perkara per bulan, 1 juta/bulan itupun kalau berjalan sampai bulan 12.
"Jadi kalau Regulasi tidak berjalan maka pelanggaran hukum yang kita lakukan terjadi dan ini sangat tidak boleh.
"Apakah penegak hukum menegakkan hukum atau melanggar hukum itu sendiri ?.
Dikesempatan itu Kajari Soppeng mengingatkan untuk dilakukan penganggaran karena disyaratkan oleh UU .
"Kalau APBN menganggarkan 1 juta/bulan, mari Pemda juga mengganggarkan 1 juta dalam 1 bulan, Imbuh Kajari.
"Karena kita percaya bahwa rezeki itu dikendalikan oleh Allah SWT, dan kita tidak pernah miskin dan dimatikan oleh Allah, kalau kita berbuat baik, itu kita harus percaya, ujar Kajari Salahuddin.
"Keluar 1 juta maka akan kembali 10 juta, percaya itu, terang Kajari Soppeng.
"Jadi kalau Pemda memberi kontribusi sebesar Rp. 1 juta maka Allah akan memberi 10 JT .
"Kalau Pemda Soppeng memberi Rp. 12 juta pertahun maka Allah akan memberikan tambah 0 dibelakangnya (Rp 120 juta ,red).
"Ini tidak pernah kita tahu karena ini rumus yang dimainkan oleh sang Pencipta.
"Dia yang berkehendak apa yang akan terjadi, dan apa yang terjadi saat ini.
Dikesempatan itu juga terkait UU nomor 1 tahun 2023 yang pemberlakuannya sejak Januari 2023 banyak hal yang baru yang tidak ditemukan di Peraturan KUHPidana yang dulu.
"KUHPIDANA yang dulu, yang masih buatan Belanda yang diberlakukan di Indonesia, terbitnya 1918, jadi miliknya orang Belanda bukan miliknya orang Indonesia.
"Kenapa diberlakukan karena kita baru merdeka, dan salah satu syarat untuk diakui di dunia Internasional, bahwa Merdeka itu harus punya dasar hukum yang berlaku di negaranya, ada wilayahnya, ada Pemerintahan yang ada hukumnya, dan ada rakyatnya.
"Jika tidak ada hukumnya, asas yang diberlakukan akan diambil alih oleh hukum yang dibuat oleh Belanda.
"Jadi selama ini ruhnya adalah Eropa kontinental, adalah yang punya yang ditegakkan oleh Belanda, barulah pada tahun 2023 Indonesia dapat memperbaharui ketentuan yang dibuat oleh Kolonial Belanda.
"Kita merdeka tahun 1945 dan KUHP adanya tahun 1918, makanya disitu kumpul kebo, boleh bagi orang Belanda, dan bagi kita itu adalah pelanggaran agama yang paling memberikan dosa.
"Kumpul kebo dalam artian orang bebas melakukan hubungan intim tapi belum suami istri dalam satu rumah.
"Dalam UU Baru ini, kumpul kebo tidak diizinkan karena dua-duanya tidak adanya ikatan perkawinan.
"Semoga kedepan dengan lahirnya UU yang baru tahun 2023 ini memberikan harapan segar dan mencerminkan budaya bangsa Indonesia sehingga sudah termasuk budayanya orang Soppeng karena sudah ada keterwakilan didalamnya.
"Karena digodok di DPR ada orang Soppeng, dan disahkan oleh pemerintah dengan kajian akademisi, dengan melibatkan para pakar dan atau Profesor yang salah satunya dari Sulawesi Selatan yang harus kita banggakan yaitu Prof Andi Hamzah yang sudah puluhan tahun bagaiman UU di Indonesia bisa lebih baik.
"Kita juga APH sudah mengikuti pelatihan-pelatihan bagaimana mengenal UU yan baru ini, karena begitu berlaku kita harus terima, bagi sebuah produk UU yang harus di tegakkan dalam masyarakat.
Sementara itu Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide dalam mengawali sambutannya mengatakan, "Pada kesempatan yang baik ini, saya atas nama
Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih dan Apresiasi atas penyelenggaraan Sosialisasi ini sebagai wadah berbagi informasi atas perkembangan regulasi terkini, khususnya yang mengatur tentang KUHP.
"Pelaksanaan kegiatan ini tentunya selain menjadi output
Program dari Kementerian Hukum dan HAM bersama mitra lembaga hukum di daerah yang juga bertujuan sebagai wadah silaturahmi dan sinergitas antar lembaga sehingga dalam pemahaman tugas dan fungsi dapat berkesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 37 BAB dan
624 Pasal tentu memberi kejelasan dan penegasan norma dalam penyelesaian tindak hukum pidana yang ada.
"Sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 bersama perubahannya, pengaturan dalam regulasi ini sebagai salah satu upaya dalam rangka pembangunan hukum nasional berkesinambungan secara terarah, dan terpadu.
"Sejak Indonesia merdeka telah banyak upaya dilakukan untuk menyesuaikan KUHP yang merupakan warisan kolonial dan Alhamdulillah secara bertahap kita telah mampu merumuskan kerangka regulasi yang berkesesuaian dengan asas dan karakter bangsa Indonesia yang pada saat sekarang ini disempurnakan dengan
dirumuskannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dalam konteks penyelesaian Masalah hukum maka
kehadiran Undang-Undang ini diharapkan dapat menjawab
kebutuhan dan dinamika hukum beserta tantangannya dewasa ini.
"Selain maksud dan tujuan regulasi tersebut, kerjasama yang baik dan proporsional antara eksekutif, legislatif dan Yudikatif juga diharapkan menciptakan suasana yang harmonis dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan.
"Pemahaman hukum bagi aparat Pemda juga diharapkan memberi nilai tambah dalam menciptakan kewibawaan Pemerintah Daerah, tandasnya.
Terkait anggaran bagi lembaga khusunya LBH sebesar Rp. 1 juta jika perlu, gaji saya katanya.
"Menurutnya jika hal itu dilakukan maka akan ada bekal di hari kemudian, tandasnya.
Selain itu kata Wabup, Terkait pelayanan dirinya mengajak kepada seluruh peserta khususnya bagi Kepala Desa dan Lurah untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, pungkas Wabup.
Usai sambutan yang dibuka langsung Wabup Soppeng dilanjutkan dengan materi serta zoom meeting dari kementerian hukum dan HAM RI.
Menurut pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kegiatan penyuluhan hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ini adalah dalam rangka untuk memperkuat hukum Indonesia dalam Semarak Hari Lahir Ke-78 Kemenkumham.
Dikesempatan itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa KUHP baru ini menandai perubahan besar dalam paradigma hukum pidana di Indonesia.
Dikesempatan itu Widodo juga mengemukakan bahwa KUHP baru ini memanfaatkan prinsip hukum pidana modern, yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif.
Pembaruan KUHP, lanjut dia, juga mengacu pada lima misi, yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi /rekodifikasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi, serta modernisasi.
Menurutnya, pembentukan KUHP bukanlah perjalanan yang singkat.
Sejak digagas pada tahun 1963, KUHP mengalami transformasi yang matang hingga mencapai titik penting dengan disahkannya pada tanggal 6 Desember 2022.
Dalam momen bersejarah tersebut, Indonesia akhirnya memiliki produk hukum buatan bangsa yang berakar pada nilai-nilai Pancasila.
Hal ini sejalan dengan KUHP baru sehingga pihaknya berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat.
"Untuk mencapai tujuan ini, Pemerintah berencana memaksimalkan proses sosialisasi selama 3 tahun sebelum KUHP baru diberlakukan secara menyeluruh," terangnya.
Adapun kegiatan penyuluhan hukum serentak (Luhkumtak) kali ini dilaksanakan di 78 titik kantor wilayah dan 78 titik pemberi bantuan hukum (PBH) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kegiatan dengan jumlah peserta 7.800 orang ini melibatkan tenaga fungsional penyuluh hukum dan PBH di 33 kantor wilayah kemenkumham.
Untuk diketahui, Hari Lahir Kemenkumham (HDKD) diperingati tiap tanggal 19 Agustus.
Peringatan ini merupakan momentum bagi Kemenkumham untuk merenungkan pencapaian dalam 78 tahun pengabdian dalam balutan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tema besar Kemenkumham Semakin Berkualitas untuk Indonesia Maju mencerminkan semangat lembaga ini dalam memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebagai salah satu lembaga pilar hukum di Indonesia, Kemenkumham berupaya menciptakan lingkungan hukum yang adil, berlandaskan pada prinsip keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif.
Dengan semangat HDKD Ke-78, Kemenkumham berkomitmen untuk menjadi lembaga yang semakin berkualitas dalam mengayomi dan melindungi hak-hak asasi manusia serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa.
(Red)