Padang Lawas, Kabartujuhsatu.news,- Jajaran Polres Padang Lawas (Palas) berhasil meringkus Pelaku Tindak Pidana (TP) kepemilikan Senjata Air Softgun, pengungkapan Bandar Narkoba serta kasus penggelapan Mobil.
Hal itu terungkap, saat Konferensi Pers di Mako Polres Palas yang dipimpin AKBP Diari Astetika SIK di dampingi Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar SH, Kamis (31/8/2023).
"Soal kasus kepemilikan Air Softgun dan penggelapan Mobil yang diungkap Polsek Barumun Tengah Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 22.30 Wib," kata Orang Nomor Satu di Mako Polres Palas ini
Lanjutnya, pengungkapan kasus penggelapan Mobil dilakukan PS (38), ketika mendapat informasi Masyarakat, kalau Pelaku memiliki Senjata
"Saat dilakukan pengembangan dan menemukan Senjata Air Softgun di Belakang Rumah, sering digunakan Pelaku dalam aksinya," kata AKBP Diari Astetika SIK
Tidak hanya sampai di situ, sambung Kapolres AKBP Diari Astetika SIK, kalau Sat Narkoba Polres Palas juga mengamankan Pengedar dan Lima Pemakai Narkoba berinisial BN, ( 35 ) AM, (45) AYSS (32) T (48) T dan RS (28).
"Kelima Orang tersebut diamankan dari Dua tempat yang berbeda di Desa Aek Tinga," ungkap AKBP Diari Astetika SIK
Awalnya, jelas Kapolres, Polisi mengamankan Tiga Orang sedang memakai Narkoba AM AYSS dan RS, diamankan Barang Bukti berupa Satu Bungkus Plastik Klip Kecil transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu sekitar 0,10 Gram.
"Sedangkan, Barang Bukti AM berupa Satu Bungkus Plastik Klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu 0,32 Gram, Satu Unit Hand Phone Android merk Vivo dan Uang tunai Rp. 70.000," imbuh Pucuk Pimpinan Polri di Mako Polres Palas ini
"Ketika itu, Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar bersama dengan Personilnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BN (35) dan T," ujarnya
"Dari Keduanya diamankan Barang Bukti Tiga Bungkus Plastik Klip transparan Besar diduga berisikan Narkotika jenis Sabu Seberat 80,08 Gram, Satu Unit Timbangan Elektrik, Uang Tunai Rp 500.000, Satu Unit Hand Phone Android merk Samsung, Satu Unit Hand Phone Nokia Kecil, Satu Bungkusan Plastik Klip Kosong, Tiga Plastik berbentuk Sekop," rincinya.
Masih Kapolres Palas mengatakan, para Pelaku sudah diamankan di Mako polres Padang lawas untuk proses selanjutnya
"Untuk para Pelaku Narkoba untuk Tersangka sebagai pengguna akan kita lakukan asesmen ke BNN Tapanuli Selatan untuk rehab. Sementara untuk Pengedar akan dijerat dengan Pasal 112 dengan ancaman hukuman 20 Tahun atau Hukum mati," pungkas.
(Humas Polres Palas)