Mantan Bupati Samosir di Tahan Tim Pidsus Kejati Sumut, MS Diduga Korupsi Rp 32,7 M
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Mantan Bupati Samosir di Tahan Tim Pidsus Kejati Sumut, MS Diduga Korupsi Rp 32,7 M

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 19 Agustus 2023, Agustus 19, 2023 WIB Last Updated 2023-08-20T15:07:39Z
    masukkan script iklan disini

    Medan, Kabartujuhsatu.news, Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap MS, dalam dugaan tindak pidana korupsi Izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

    Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut YOS A TARIGAN SH.MH dalam rilis tertulisnya, Sabtu (19/8/2023).

    Ia menjelaskan, "Alasan dilakukannya penahanan adalah bahwa tim penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan yang diduga dilakukan oleh tersangka MS yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 sampai dengan 2005).

    "Hal itu juga berdasarkan Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Alat Bukti Petunjuk bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya diatas dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.


    Kasi Penkum Kejati Sumut menyampaikan bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut, akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, ujarnya.

    Ia membeberkan, "Selanjutnya, Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka, namun tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut. 

    Kemudian selajutnya pada Jumat 18 Agustus 2023 tersangka hadir di Kantor Kejati Sumut dan terhadap MS dilakukan penahanan, jelasnya.

    Sebelumnya, 3 terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya. 

    Dikatakan Kapenkum Kejati Sumut bahwa, "Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000.

    "Tersangka MS ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, pungkasnya.

    (Red/**)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini