Makassar, Kabartujuhsatu.news, Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah resmi menghirup udara segar alias bebas bersyarat pada Jum'at 18 Agustus 2023.
Nurdin yang sebelumnya divonis pidana masalah gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan mendapat remisi karena telah berkelakuan baik selama di Lapas.
Informasi dihimpun media ini, Nurdin Abdullah telah resmi bebas bersyarat pada hari Jumat 18 Agustus 2023.
Mantan Bupati Bantaeng itu selama ini berada di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.
Prof Nurdin Abdullah mendapat remisi sehari setelah peringatan kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebelumnya, Kerabat Nurdin Abdullah, Anzar mengatakan Nurdin atau NA mendapat remisi.
“Alhamdulillah, bulan ini (Agustus) bapak bebas dan mendapat remisi kelakuan paling baik,” seperti dikutip dari akun media sosialnya, Selasa, 8 Agustus 2023.
Diketahui, aturan soal kelakuan baik tertuang dalam pasal UU 10 Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
Di aturan itu disebutkan salah satu syarat narapidana mendapat remisi adalah berkelakuan baik.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta pada 29 November 2021 lalu.
Majelis hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar menilai Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain denda pidana, Nurdin Abdullah juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp23 miliar dan 350 ribu Dolar Singapura (SGD) subsider 10 bulan penjara.
Nurdin Abdullah Bebas bersama tiga narapidana lainnya hari Jumat (18/8/2023), dari Lapas Sukamiskin.
Selain Nurdin Abdullah, ada juga Yul Dirga, Yoman, dan Sudarso.
“Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, Surat Keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023,” kata Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri kepada wartawan, Jumat 18 Agustus 2023.
Sementara itu, Ny Liestiaty Fachruddin, Istri Nurdin Abdullah mengatakan, Alhamdulillah dan terimakasih kepada semua sahabatku, bapak sudah kembali bersama kita semua, pungkasnya.
(Red)