Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak, SE menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng dengan agenda penyerahan secara resmi terhadap Rancangan perubahan kebijakan umum Anggaran (KUA) dan Rancangan perubahan prioritas dan plafon Anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, yang dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Selasa, 08/08/2023.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos, MM didampingi Wakil Ketua 1 H Andi Mapparemma, SE, MM dan Wakil Ketua 2 H. Riswan dan Sekwan Andi Zulkifli Nurdin, SH.
Dalam rapat tersebut dilakukan penyerahan secara resmi terhadap Rancangan perubahan kebijakan umum Anggaran (KUA) dan Rancangan perubahan prioritas dan plafon Anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Soppeng H.A Kaswadi Razak, SE kepada Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M. Adam.S.Sos, MM.
Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang memberikan dukungan dan kerja samanya dalam mengawal berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Soppeng.
"Sebagaimana tema Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini yaitu, “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju” yang menggambarkan keberlanjutan pembangunan dengan semangat estafet, terus melaju, tanggung jawab bersama, berlandaskan Pancasila, gotong royong, bergerak maju, serta menuju Indonesia Maju.
"Marilah kita meneguhkan persatuan dan kesatuan, kini saatnya kita berdiri bersama, bergandengan tangan, dalam semangat Yassisoppengi.
"Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 161 dan 162 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dijelaskan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
"Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA tersebut, selanjutnya diformulasikan dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan pada perubahan RKPD.
"Secara rinci, indikator yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan perubahan APBD antara lain asumsi ekonomi makro pada APBD pokok telah mengalami perubahan sejalan dengan perkembangan ekonomi regional dan nasional.
"Penyusunan asumsi makro tersebut mengacu pada sasaran-sasaran pembangunan jangka menengah yang terdapat pada RPJîv1D 2021-2026 dan perkembangan dan prospek ekonomi domestik maupun nasional tahun 2022.
"Berdasarkan hasil evaluasi dan mempertimbangkan arah kebijakan pembangunan Nasional, Provinsi Sulawesi Selatan dan Daerah maka ditetapkan perubahan indikator makro pembangunan
Kabupaten Soppeng Tahun 2023 sebagai berikut:
Pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 6,31 persen.
Angka kemiskinan diperkirakan sebesar 6,57 persen.
Tingkat pengangguran terbuka pada kisaran 4,22 persen
PDRB Per Kapita ditargetkan sebesar Rp63.001.000,
Gini Rasio sebesar 0,379.
Indeks Pembangunan Manusia diproyeksikan sebesar 70,29.
Target makro pembangunan daerah mendatang, seyogyanya mampu dicapai dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Soppeng.
Berdasarkan kondisi aktual kinerja ekonomi daerah dan nasional serta capaian realisasi keuangan Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2023 sampai dengan semester pertama dan adanya perubahan regulasi, maka APBD Pokok Tahun 2023 sebagaimana yang telah ditargetkan akan mengalami penyesuaian.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
A. Pendapatan
Pendapatan Daerah pada perubahan tahun 2023 ditargetkan sebesar RpI.129.138.440.994 (Satü Trilyun Seratus Dua Puluh Sembilan Milyar Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).
Adapun target perubahan pendapatan daerah tahun 2023 yang terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp161.018.004.443 (Seratus Enam Puluh Satu Milyar Delapan Belas Juta Empat Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).
Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp968.007,562.981 (Sembilan Ratus Enam puluh Delapan Milyar Tujuh Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah).
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditargetkan sebesar Rp112.873.570 (Seratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Rupiah).
Penetapan target pendapatan tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak tertutup kemungkinan dalam proses pembahasan Perubahan KUA dan PPAS berdasarkan perkembangan terkini akan mengalami penyesuaian-penyesuaian target pendapatan.
B. Belanja
Belanja daerah diproyeksikan akan mencapai Rp.1.235.201.053.859 (Satü Trilyun Dua Ratus Tiga Puluh Lima Milyar Dua Ratus Satü Juta Lima Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah).
Belanja Daerah untuk Perubahan Tahun Anggaran 2023 disesuaikan dengan asumsi dasar ekonomi makro, kebutuhan penyelenggaraan daerah, kebutuhan pembangunan, dan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
C. Pembiayaan
Pembiayaan Daerah pada perubahan tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp106.062.612.865 (Seratus Enam Milyar Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Belas Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah). Adapun target perubahan pembiayaan daerah tahun 2023 yang terdiri dari:
Perubahan Penerimaan Pembiayaan Daerah tahun 2023 berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya ditargetkan sebesar Rp122.763.786.085 (Seratus Dua Puluh Dua Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Puluh Lima Rupiah).
Perubahan Pengeluaran Pembiayaan Daerah ditargetkan sebesar Rp16.701.173.220 (Enam Belas Milyar Tujuh Ratus Satü Juta Seratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah).
Turut hadir pada rapat ini, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua pengadilan Agama Watansoppeng, Pejabat eselon II,Sekretaris Dinas, Kabag Setda serta para Camat.
(Red/**)