Kapolres Labuhanbatu Tegaskan Akan Proses Cepat Laporan Kejahatan Perlindungan Anak
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kapolres Labuhanbatu Tegaskan Akan Proses Cepat Laporan Kejahatan Perlindungan Anak

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 27 Agustus 2023, Agustus 27, 2023 WIB Last Updated 2023-08-27T09:49:15Z
    masukkan script iklan disini

    Labuhanbatu, Kabartujuhsatu.news, - Belum lama ini orang tua Ibu diduda korban tindak pidana kejahatan perlindungan anak telah melapor di Polres Labuhanbatu provinsi sumatera utara.

    Didalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) disebutkan terlapor atas nama inisial FR umur (65) tahun warga Rantauprapat.

    Tentang hal laporan polisi tersebut, tim kolaborasi LSM - wartawan menemui terlapor pada hari kamis (24/8/2023) di salah satu tempat kota rantauprapat guna konfirmasi dan bincang bincang eksklusif.


    Dihadapan tim DPP - LSM TAWON Ramses Sihombing dan awak media, FR menyampaikan, " Masalah ini diduga kuat ada muatan politik, saya minta dapat dibuktikan pengaduan dari pelapor, dalam hal ini saya jawab bahwa itu tidak benar, itupun saya serahkan kepada pihak yang berwajib untuk mengusut tuntas dan apabila hal ini tidak terbukti maka saya akan melaporkan kembali pencemaran nama baik saya kepada penegak hukum, jelasnya.

    Pantauan awak media, berbuntut masalah itu istri sah (alm) Frengklyn simangunsong yakni ibu inisial LZ telah membuat laporan di Polres Labuhanbatu dia (istri sah) almarhum tidak terima ada orang mengaku - ngaku istri dan anak selain dirinya dengan anak yang dilahirkannya.


    Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK mengatakan, " Polres Labuhanbatu Tegaskan untuk tetap berkomitmen dalam melakukan proses penyelidikan terkait penanganan perkara, saat ini sedang mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat aduan laporan yang dilaporkan kepada kami, jadi percayalah kami akan menangani, memproses secara cepat yang berkaitan dengan anak, wanita dan dengan kelompok kelompok rentan lainnya.


    Tempat terpisah praktisi hukum Beriman Panjaitan SH, MH saat diminta tanggapannya menyampaikan, "Kita sebagai praktisi hukum sangat prihatin melihat pemberitaan yang viral di media, tentang laporan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak.

    "Jadi melapor itu sah sah saja, begitu juga pihak terlapor diminta koperatif dalam proses hukum dan berhak memberikan keterangan kalau tidak benar, mari kita serahkan pada proses penegak hukum, percayakan saja kepada aparat penegak hukum penyidik polres labuhanbatu dan untuk teman - teman media juga supaya lebih profesional menanggapinya.

    Sampai saat ini pihak pelapor atau diduga korban belum dapat dihubungi sampai berita ini dinaikkan kemeja redaksi.

    (tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini