Tak Kirim Usulan Pj Gubernur, DPRD Sulsel Dianggap Mengabaikan Aspirasi Rakyat
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Tak Kirim Usulan Pj Gubernur, DPRD Sulsel Dianggap Mengabaikan Aspirasi Rakyat

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 08 Agustus 2023, Agustus 08, 2023 WIB Last Updated 2023-08-09T01:22:14Z
    masukkan script iklan disini

    Makassar, Kabartujuhsatu.news, - Kegagalan DPRD Provinsi Sulsel dalam menetapkan tiga usulan nama untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, dianggap sebagai tindakan yang menyalahi keinginan rakyat Sulsel. 

    Sebagai representasi rakyat Sulsel, DPRD seharusnya menyatu dan satu suara terkait dengan keputusan penting itu. 

    Pengamat Politik yang juga Direktur Nurani Strategic Consulting, Dr. Nurmal Idrus, MM, menyebut para anggota DPRD telah mengabaikan keinginan rakyat Sulsel agar rakyat Sulsel punya suara dalam penentuan calon gubernur mereka ke depan. 

    "Yang mau dipilih itu Gubernur yang akan banyak menentukan baik buruknya daerah ini setidaknya untuk setahun ke depan. 

    "Sebagai wakil kita di DPRD yang diberi hak untuk mengusulkan nama ke pusat, tak seharusnya mereka mengabaikan itu," ujarnya. 

    Kata Nurmal, kegagalan DPRD Sulsel dalam memutuskan tiga nama patut disesalkan, oleh karena keputusan itu tak bisa dicapai karena hal teknis yaitu sidang tak korum. 

    "Ini sangat patut disesalkan karena kegagalan pengambilan keputusan bukan karena tak bisa menentukan nama tetapi karena sidang tak korum. 

    "Entah karena mereka malas rapat atau ada hal non teknis sehingga mereka tak mau datang rapat," ujarnya. 


    Akademisi ini menyebut, DPRD Sulsel kalah pamor dari sejumlah daerah yang justru lancar memutuskan calon Pj. Gubernur nya seperti DPRD Jawa Barat. 

    Sebelumnya, Kemendagri telah meminta tiga nama calon Pj. Gubernur Sulsel kepada DPRD Sulsel, yang batas waktunya hingga Rabu 9 Agustus 2023 ini. 

    Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Pasal 4, Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh Menteri dan  DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.

    Menteri mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang 
    memenuhi persyaratan. Sementara DPRD juga  mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

    Nama-nama itu kemudian akan dikerucutkan menjadi 3 nama oleh tim khusus di Kemendagri yang akan diusulkan kepada Presiden. Dengan tidak adanya usulan nama dari DPRD Provinsi Sulsel, nama usulan nama sepenuhnya berasal dari Kemendagri.

    (Red/NI)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini