Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi sekaligus, yang dilangsungkan di gedung Bundar , Jum'at (18/8/2023).
Ke 6 saksi tersebut diperiksa terkait penerimaan uang USD1,8 juta atau setara Rp27 miliar yang sebelumnya diserahkan saksi MI selaku pengacara terdakwa Irwan Hermawan kepada Tim Jaksa Penyidik.
Hal itu diungkapkan oleh Kapenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, (18/8).
Kapenkum Kejagung menyebut," Keenam orang saksi yang dilakukan pemeriksaan itu, yakni, " terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Selain itu, yakni, "Terdakwa Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama BAKTI.
Kemudian, "Tersangka WP selaku orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan.
Selanjutnya, Saksi MI selaku Pengacara, Saksi HH selaku Pengacara dan Saksi DA juga selaku Pengacara.
Kapenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana lebih lanjut menerangkan bahwa, "Adapun Tim Jaksa Penyidik memanggil tujuh orang saksi tersebut untuk mendengarkan keterangan terkait asal usul dan status uang yang dimaksud.
Ia juga menyampaikan bahwa ada satu saksi atas nama RYB yang tidak hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik.
Dikatakannya, "Konfrontasi atau pemeriksaan keenam saksi itu dilakukan, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, pungkasnya.
(Red/**)