Makassar, Kabartujuhsatu news- Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI) menyatakan akan memberikan bantuan hukum untuk membantu penyelesaian maupun penegakkan hukum yang menimpa anggotanya.
Hal itu disampaikan Ketua Umum AMJI-RI Arham MS, SE. MH menanggapi insiden kecelakaan lalu lintas dan berakibat cacat tubuh yang dialami oleh istri Ketua DPW AMJI-RI Luwu Raya Darson Lasampa, pada Kamis, 31 Agustus 2023 lalu di Jalan Trans Sulawesi, Luwu Timur.
"Pertama, atas nama organisasi saya menyampaikan duka mendalam atas musibah yang menimpa Ibu Sekdes Manurung yang tak lain adalah istri ketua DPW AMJI Luwu Raya," ujar Arham Rabu (13/9/2023).
Arham menandaskan bahwa, sebagai organisasi yang peduli terhadap anggota, tentunya akan memberikan support termasuk bantuan hukum kepada korban yang mengalami cacat berat dan atau kehilangan bagian anggota tubuhnya.
Selain itu, kata Arham, atas nama organisasi AMJI-RI meminta kepada pihak Kepolisian agar kasus ini ditangani secara serius, jangan sampai keluarga korban dan publik merasakan ada ketidakadilan didalam kasus ini, mengingat insiden laka lantas itu telah melibatkan oknum polisi selaku pengemudi mobil dan korbannya Ibu Sekdes Manurung sebagai pengendara motor.
"Kepolisian harus bertindak presisi dalam menangani kasus ini, tegas Arham.
"Kami tidak menginginkan kasus ini menjadi sasaran kritikan publik, kita semua menginginkan institusi kepolisian senantiasa mendapatkan kepecayaan publik publik," ujarnya.
Arham yang juga selaku Pimpinan Lembaga Advokasi HAM Indonesia ini telah memerintahkan anggotanya agar mengawal penanganan kasus ini termasuk memberikan pendampingan hukum.
"Ya, saya juga sudah minta Ketua Pelaksana Harian LHI mendampingi khusus itu, termasuk kepada rekan-rekan pers agar ikut mengawal musibah yang menimpa istri pak Darson," pungkasnya.
(Red/Tim)