Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) menggelar rapat penyelenggaraan penanganan pelanggaran pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 yang dilangsungkan di Aula Pertemuan Hotel Grand Saota Jalan Tuju Wali-Wali Watansoppeng, 20 September 2023.
Kegiatan yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Mars Bawaslu, doa dan laporan panitia dihadiri Ketua KPU Soppeng Irwan Usman dan Divisi Hukum KPU Soppeng Arisal, SH.
Selain itu juga dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Muh Hasbi, S.Sos, M.Si , anggota Bawaslu Abd Jalil, S.Pd, M.Pd dan Andi Lamaddukelleng, S.IP, M.Si serta seluruh Panwaslu Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Soppeng.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Soppeng Andi Anugerah Batara Mulia dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan rapat ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Panwaslu Kecamatan terkait dengan penanganan pelanggaran khususnya pada pemilu legislatif 2024 mendatang, ucapnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Abd Jalil, S.Pd, M.Pd mengatakan bahwa Dalam hal pengawasan pasca penetapan DCS pada 18 Agustus 2023 kemarin banyak kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Soppeng salah satunya fokus kepada tanggapan masyarakat terkait DCS sehingga dalam momentum ini kami menghimbau kepada teman panwaslu kecamatan untuk kembali mengidentifikasi para bakal calon dalam menghadapi tahapan penetapan DCT di wilayah kecamatan masing-masing, yang mana sesuai jadwal kalau tidak ada aral melintang penetapan DCT itu akan dilakukan insya Allah pada 24 Nopember 2023, ujarnya.
"Jadi saya berharap teman-teman Panwaslu Kecamatan untuk terus mengidentifikasi para bakal calon sebelum penetapan DCT karena tahapan ini berpotensi menimbulkan sengketa-sengketa proses pemilu, tutur anggota Bawaslu Abd Jalil.
Selain itu, Abd Jalin mengakui bahwasanya Bawaslu Soppeng juga sudah melakukan kroscek terkat Daftar pemilih tambahan (DPTb), begitupun dengan para ASN yang masuk caleg sudah dilakukan proses dan hasil disampaikan oleh ketua Bawaslu, termasuk anggota BPD dan Kades juga kami sudah lakukan penelusuran bagi yang masuk caleg, Katanya.
"Hal tersebut diatas dilakukan untuk melakukan pencegahan potensi sengketa pada proses pemilu.
"Panwaslu kecamatan harus mengidentifikasi, Jangan beranggapan bahwa bukanji ranata terkait pencalonan, sehingga tidak melakukan pencegahan, secara substansial iya, tetapi secara informatif silahkan teman-teman kutui-kutui DSC yang sudah diumumkan, tandas Jalil anggota Bawaslu 2 periode ini.
Selanjutnya, Abd Jalin menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan bahwa yang harus di identifikasi juga adalah terkait Alat Peraga Sosialisasi, jadi bukan alat peraga kampanye namanya karena belum masuk tahapan atau masa kampanye, terangnya.
"Silahkan identifikasi alat peraga sosialisasi itu atau atribut-atribut yang bertebaran nanti kami bahas dalam pleno, dan nanti teman KPU menjelaskan sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 sampai dimana batasannya sesuai pasal 39, paparnya.
Ia juga menyampaikan jika ada informasi awal terkait dengan dugaan pelanggaran agar melakukan penelusuran yang selanjutnya melakukan penanganan melalui prosedur sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2020 yang dijelaskan lebih detail di Juknis pasal 169, Imbuhnya.
Selanjutnya kata Jalil, diluar sana publik menilai dan berceloteh, dan memviralkan sesuatu, terkait hal itu Panwaslu kecamatan tidak berhak menjawab semua itu tanpa melalui proses kewenangan.
Proses kewenangan itu, ada di prosedur penanganan informasi awal dan prosedur penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan Bawaslu, tegasnya.
"Sesuai dengan hasil diskusi di Gakumdu disampaikan bahwa jika ada isu-isu yang berkembang terkait dengan dugaan pelanggaran proses Pemilu, silahkan melaporkan ke Bawaslu supaya bisa dijadikan dasar yang selanjutnya pengambilan keputusan dalam forum rapat pleno, jelasnya.
"Jika hal itu dilakukan maka Panwaslu kecamatan melakukan tugasnya sesuai dengan ritme dan koridor yang ada, tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi, S.Sos, M.Si saat membuka kegiatan ini secara resmi yang dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini untuk memastikan kita bekerjalah dengan baik dan benar, jelasnya.
"Bekerja degan baik sesuai kewenangan, dan bekerjalah dengan benar sesuai regulasi aturan dan juknis yang ada, tegasnya.
Mantan Ketua KPU yang kini menjabat Ketua Bawaslu ini lebih lanjut menyebutkan bahwa terkait data kata Hasbi itu adalah milik masyarakat, pihak penyelenggara baik KPU atau Bawaslu hanya mengolah data sehingga data itu ada di KPU dan Bawaslu akan memastikan bahwa proses tahapan dilaksanakan dengan baik dan benar.
Hasbi juga menyampaikan bahwa teman di KPU jangan alergi ketika pihak Bawaslu meminta Data dan jika perlu diberikan sebelum diminta, tandasnya.
"Jika ada problem jangan diselesaikan di media sosial tetapi mari kita selesaikan sesuai prosedur Bawaslu, jadi tugas Bawaslu meluruskan sesuai regulasi, jelasnya.
Selain itu ,kata Ketua Bawaslu bahwa pasca pengumuman DCS sebelum ke DCT ada beberapa hal yang memerlukan klarifikasi termasuk dugaan netralitas ASN yang diduga melakukan pelanggaran namun setelah dilakukan penelurusan dan klarifikasi dari berbagai pihak sehingga berdasarkan analisis tidak ditemukan adannya fakta pelanggaran sehingga hasil pleno tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pelanggaran, pungkasnya.
Usai pembukaan, dalam kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi, Ketua KPU Irwan Usman juga diberikan kesempatan sebagai narasumber dengan menyampaikan terkait tahapan proses pemilu sesuai regulasi PKPU begitupun dengan Komisioner KPU Divisi Hukum Arisal menyampaikan terkait dengan kewenangannya.
Turut hadir stakeholder TNI dan Polri serta Team Work Bawaslu Kecamatan.
(Red)