Diduga Serang Pribadi, ARM Layangkan Surat Somasi Ke Pemilik Akun Facebook AC
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Diduga Serang Pribadi, ARM Layangkan Surat Somasi Ke Pemilik Akun Facebook AC

    Kabartujuhsatu
    Senin, 11 September 2023, September 11, 2023 WIB Last Updated 2023-09-11T11:07:45Z
    masukkan script iklan disini

    Sidrap, Kabartujuhsatu.news, - Pemilik akun Facebook ARM bernama Putra Bila melayangkan somasi kepada pemilik akun Facebook bernama AC pada Senin (11/9/2023) atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

    ARM mengatakan, AC telah mengunggah pernyataan tertulis lalu mengirimkan pernyataanya itu ke seseorang melalui aplikasi facebook pada Sabtu (9/9) lalu.

    "Tulisan saudari AC yang dikirim ke pihak lain diduga memiliki muatan penghinaan kepada leluhur saya, bahkan saya nilai ada kesengajaan menyerang kehormatan saya, baik sebagai prinadi maupun terhadap leluhur saya," terang ARM yang enggan menjelaskan isi tulisan tersebut.


    ARM mengaku, dirinya sudah meminta klarifikasi terhadap AC apa maksud dan tujuan tulisannya itu, namun AC tidak dapat memberikan penjelasan, sehingga ia melayangkan surat somasi hari ini.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI) Arham MSi, yang mendampingi ARM mengungkapkan bahwa persoalan ini akan ditindaklanjuti ke proses hukum jika saudari AC tidak menjawab surat somasi ini, katanya.

    "Dalam somasi tersebut, kami hanya meminta penjelasan apa maksud dan tujuan AC mengirimkan kata-kata itu kepada pihak lain, kenapa bukan kepada ARM, dan selain itu, kami meminta AC meminta maaf atas tulisannya tersebut"jelasnya.

    Arham mengaku telah mempelajari tulisan AC, jika merujuk kepada UU ITE, pihaknya menduga terdapat pelanggaran hukum didalam tulisan yang dimaksud.


    Menurutnya, "Dalam UU ITE ada larangan menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA itu dapat dipidana," ujar Arham.

    "Kemudian, Pasal lain menyebutkan, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana, jelasnya.

    "Hari ini juga kami mendatangi Polres Sidrap menyampaikan tembusan surat somasi kepada Kapolres Sidrap, dan Alhamdulillah oleh staff polres kami diterima dengan baik,"
    Katanya.

    "Kami juga berharap agar saudari AC dapat menjawab somasi ARM dan meminta maaf agar persoalan itu tidak berlanjut ke pelaporan polisi," terang Arham.

    Arham mengimbau kepada masyarakat agar tetap bijak dan cerdas dalam bermedia sosial, karena jika terdapat sesuatu yang dipandang keliru maka sebaiknya langsung kepada yang bersangkutan jangan melalui pihak lain, pungkasnya mengingatkan

    (Red/Fsl)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini