Ratas Dengan Presiden Jokowi Terkait RUU ASN, Menpan-RB : Tidak Ada PHK dan Akan Keluarkan SE Tentang Anggaran Honorer
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Ratas Dengan Presiden Jokowi Terkait RUU ASN, Menpan-RB : Tidak Ada PHK dan Akan Keluarkan SE Tentang Anggaran Honorer

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 13 September 2023, September 13, 2023 WIB Last Updated 2023-09-14T05:55:50Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (Ratas) dengan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas terkait Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) pada Rabu, 13 September 2023, di Istana Merdeka, Jakarta.


    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya usai rapat menyebut bahwa terdapat sejumlah isu yang dibahas dalam RUU ASN.

    Salah satunya adalah isu terkait sistem rekrutmen ASN. Azwar mengatakan bahwa ke depan sistem rekrutmen ASN tidak perlu lagi menunggu siklus rekrutmen tahunan untuk mengisi kekosongan jabatan, terutama akibat pensiun.

    "Nah ke depan siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau dua kali, atau 1 kali dalam 2 tahun.

    "Ke depan akan lebih cepat jadi begitu apa namanya pensiun mungkin bisa saja setahun ada 3 kali siklus rekrutmen ASN," ujar Azwar kepada awak media.

    Isu lainnya adalah terkait mobilitas talenta nasional.

    Azwar menyebut bahwa selama ini pemerintah kesulitan untuk menggerakkan ASN ke sejumlah daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan terpencil sehingga menimbulkan banyak formasi kosong.

    "Oleh karena itu, dalam RUU ASN nantinya pemerintah akan memberikan sejumlah penghargaan lebih bagi para ASN yang bersedia ditempatkan di daerah 3T dan terpencil di seluruh Indonesia.

    "Misalnya nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya kalau di yang normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan 2 tahun bisa naik pangkat sehingga mereka bisa tugas di tempat itu dan kemudian mereka akan segera mendapatkan kenaikan pangkat selain nanti akan ada _reward_ yang lain," ungkap Azwar.

    Selain itu, RUU ASN juga membahas terkait isu percepatan pengembangan kompetensi ASN.

    Menurut Azwar, selama ini kompetensi hanya menjadi hak bagi ASN sehingga banyak ASN yang merasa tidak wajib untuk mendapatkan pengembangan diri di saat ekspektasi terhadap ASN semakin tinggi.


    Sedangkan isu terkait pengentasan tenaga honorer, Azwar mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB saat ini sedang menyiapkan sejumlah skenario yang diharapkan segera mendapatkan titik temu dengan DPR RI.

    "Nantinya, Kementerian PAN-RB dan DPR RI juga akan kembali membahas secara tuntas terkait tenaga honorer di Tanah Air.

    "Skema soal honorer ini kan jumlahnya membengkak terus, dan tadi kami baru rapat dengan Komisi II (DPR), seiring dengan data yang masih terus masuk maka oleh karena itu kami bersepakat dengan teman-teman Komisi II DPR data tadi akan divalidasi, diverval oleh BPKP," terang Azwar.

    Azwar juga menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal bagi para tenaga honorer sebagai bentuk penyelesaian jangka pendek, katanya.

    Azwar mengatakan Kementerian PAN-RB akan mengeluarkan surat edaran (SE) kepada kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan bagi pembiayaan honorer yang ada sekarang, tegasnya.

    "Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka harus berhenti.

    "Nah, insyaallah sebelum 28 November pemerintah bersama DPR insyaallah akan segera mengesahkan RUU ASN dan ini menjadi payung bagi mereka semua," tutur Azwar.

    "Tentu sejak November sampai nanti kementerian/lembaga dilarang untuk melakukan rekrutmen kembali terhadap tenaga-tenaga honorer," pungkas Menpan-RB Azwar Anas.

    Sumber Biro Pers SekPres
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini