Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kejaksaan Agung memeriksa 1 Orang Saksi, LM terkait Perkara Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi. Jumat 15 September 2023.
Kapuspenkum, Dr.Ketut Sumedana, SH, MH mengungkapkan saat ini Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) tengah memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019.
"Perbuatan tersebut tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam kasus ini terkuak menyeret masing-masing berinisial NQ selaku Kakak Kandung Tersangka FR dan LM selaku Keponakan Tersangka FR.
"Saksi yang diperiksa yaitu LM selaku Karyawan Swasta (Orang Kepercayaan Tersangka FR)", ungkap Ketut di kantor Kejagung Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (15/9).
Lanjut dikatakan, LM diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019.
"Hal tersebut tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka FR dan Tersangka S", tegas Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana mengatakan, "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud", pungkasnya.