Kejari Soppeng Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tipikor Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kejari Soppeng Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tipikor Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 05 September 2023, September 05, 2023 WIB Last Updated 2023-09-05T11:54:54Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Soppeng menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi UPT Wilayah V Bone Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

    Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Musdar, SH yang didampingi Kasi Pidsus Ridwan, SH saat konferensi pers di Aula Kantor Kejari Soppeng, Selasa (5/9/2023)

    Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin (4/9/2023) atas nama tersangka inisial AA selaku rekanan pada Pemeliharaan Jalan dan
    Jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi UPT Wilayah V Bone Provinsi Sulawesi Selatan.

    Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Musdar bahwa penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan tersangka kepala kejaksaan negeri soppeng Nomor : B-
    1258/P.4.20.4/Fd. 1/09/2023 tanggal 04 september 2023. 

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Musdar menyampaikan bahwa, "Setelah AA ditetapkan sebagai tersangka, kemudian penyidik langsung memeriksa kesehatan tersangka oleh dokter, dimana dari hasil pemeriksaan tersebut tersangka dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani, ungkapnya.


    Musdar kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor : Print-
    1265/P.4.20.4/Fd.1/09/2023 tanggal 04 September 2023, tersangka AA ditahan selama 20 hari, mulai hari Senin
    tanggal 04 September 2023 sampai dengan 23 September 2023.

    Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Ridwan, SH menyampaikan bahwa untuk kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP dari 2 terdakwa sebelumnya muncul fakta persidangan bahwa ada pelanggar yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka.

    Dari akumulatif kurang lebih Rp 700,1 juta sekian kerugian negara, nanti akan tertuang di fakta persidangan besaran kerugian negara khusus tersangka AA, termasuk pekerjaan ruas-ruas jalan dan perusahaan yang di pakai yaitu CV Nur Mega Karya.

    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Soppeng Ridwan lebih lanjut mejelaskan bahwa CV Nur Mega Karya ini juga menyiapkan dan atau menyediakan bahan material, maka nilai kerugian terbesar terkait selisih dari kegiatan penyedia material.

    "Untuk nilai proyeknya sebesar Rp 192 juta lebih dalam pekerjaan pasangan batu di sepanjang jalur Lajoa dan Pacongkang dan di ruas jalan tersebut ada kekurangan volume sejumlah 53, 16 M3 sebut Kasi Pidsus Ridwan.

    (Red/*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini