Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Terkait adanya Informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam proses tahapan pemilu legislatif 2024 di kabupaten Soppeng yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng, Ketua Bawaslu Muhammad Hasbi, S.Sos, M.Si mengungkap "bahwa terkait informasi awal dugaan pelanggaran ASN pada proses pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng, telah dilakukan penelusuran, klarifikasi dan kajian/analisa, dan disimpulkan bahwa Bacaleg Anggota DPRD Kabupaten Soppeng SL dari Partai Golkar yang diduga melanggar netralitas ASN tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran, sehingga tidak dapat diteruskan ke Komisi ASN"
Berdasarkan hasil penelusuran kepada instansi terkait dan hasil klarifikasi anggota Komisioner KPU Kabupaten Soppeng yang dilaksanakan 12 September 2023 lalu. tegasnya saat ditemui usai memberikan arahan pada rapat penyelenggaraan dan penanganan pelanggaran pemilu di Hotel Grand Saota Jalan Tuju Wali-Wali Watansoppeng, Rabu (20/9/2023).
Hasbi membeberkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran di BKPSDM bahwa yang bersangkutan telah pensiun atas permintaan sendiri berdasarkan SK tertanggal 16 Agustus 2023 yang diperlihatkan kepada awak media ini.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Abd Jalil, S.Pd, M.Pd terkait dengan SILON yang dipertanyakan awak media ini saat Bacaleg tersebut memasukkan data diri mengatakan, " Ia meng-upload data Identitas dengan KTP begitupula saat memasukkan data KTA, Ia juga memasukkan KTP sehingga menjadi BMS pada pengajuan awal katanya.
Karena sistem Silon itu, apapun dimasukkan akan terpenuhi 100 % dan nanti masa perbaikan baru si Bacaleg mengganti kembali sesuai yang dibutuhkan berdasarkan dokumen yang dibutuhkan sebelum ditetapkan sebagai DCS, tukas Jalil.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bacaleg tersebut yang sebelumnya merupakan ASN mengajukan pengunduran diri itu di bulan November 2022 (tahun lalu), pungkasnya.
(Red/*)