Makassar, Kabartujuhsatu.news, Dr Andi Zainal mendapatkan surat dari Dinas SumBer Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan yang ditanda tangani oleh Kadis Ir Andi Darmawan Bintang terkait lahan yang terletak di Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakukang yang bersertifikat hak milik atas nama Dr Andi Nurlinda, SKM,M.Kes, untuk sebagian lahannya akan dimanfaatkan pembangunan tanggul Sungai Tello.
Surat tersebut tertanggal 29 Agustus 2023 dengan nomor surat 800/1467/DSDA CK-TR/VIII/2023 yang isinya menyampaikan bahwa lahan yang terletak di area lokasi lahan bangunan milik Dr Andi Nurlinda SKM, M.Kes, masuk garis sempadan sungai Tallo, hal itu berdasarkan informasi pemerintah setempat dengan ketetapan garis sempadan berjarak 30 meter dari tepi sungai.
Terkait hal itu, Dr Andi Zainal suami pemilik lahan (Dr Andi Nurlinda, res) mengatakan sebagaimana di atur dalam UNDANG UNDANG NO 5 TAHUN 1960, bahwa sertifikat SEBAGAI ALAT BUKTI KEPEMILIKAN, Adapun isi surat itu di jelaskan bahwa lahan kepemilikan dianggap masuk batas sempadan sungai Tello berjarak 30 meter hanya karena keterangan pemerintah setempat, ujarnya ke media ini, Minggu (10/9/2023).
"Oleh karena itu Pemilik tanah merasa apa yang ada dalam isi surat tersebut merupakan suatu akal-akalan saja karena diduga ingin mengambil lahan tersebut untuk kepentingan oknum tertentu, dimana Surat tersebut berbunyi ada kegiatan untuk pembuatan tanggul Sungai Tello.
"Jadi, kata Andi Zainal, sebagai pemilik lahan mempertanyakan kalau tanggul berarti harus di bangun sebelah menyebelah bukan hanya di sisi kiri, tapi judulnya tanggul sungai, bahkan lurah yang mengantar melakukan Pengukuran kata RT setempat tanpa seizin pemilik.
"Begitupun dengan pemberitahuan ke pemilik lahan, setelah dilakukan pengukuran dan itu disampaikan oleh RT bahwa ada pengukuran Lahan sehingga kami pemilik lahan menghubungi lurah dan lurah menjelaskan bahwa tidak dihubungi, karena tidak diketahui nomor kontak padahal jelas nomor telpon tertera di papan bicara, atas nama pemilikan tanah tersebut.
Andi Zainal mengatakan "kelihatan berusaha melakukan kegiatan tanpa sepengetahuan pemilik Proyek tersebut, dan kami menduga sepertinya untuk akses jalan menuju ke lahan seseorang karena proyek itu panjangnya 1.2 km.
Selain itu kata Andi Zainal, " dalam isi surat tersebut jelas sekali kalau hanya menyatakan Informasi dari pemerintah setempat dimana oknum Lurah tersebut pernah berkomunikasi melalui Hp sekitar bulan juni bahwa lahan tersebut tidak ada penggantian ganti rugi dan dikuatkan keterangan RT bahwa sumber informasi dari Lurah juga.
"Oleh karena itu suratnya merupakan suatu penyampaian sekaligus untuk menjadikan lahan tersebut Proyek yang untuk suatu kepentingan karena aturan untuk sungai Tello dalam kota yang kedalamannya 8 meter diatur oleh peraturan menteri No 28 mengenai batas sempadan Sungai, jadi untuk sempadan sungai Tallo kota makassar, hanya 5 meter sehingga jarak sempadan maksimal 15 meter.
"Jadi ini Surat Kadis diduga telah mengabaikan Peraturan menteri dan Undang undang pokok Agraria no 5 tahun 1960.
"Olehnya itu Kadis harus mencabut surat itu, imbuhnya.
Andi Zainal juga meminta Lurah agar diberi teguran keras karena memberikan Informasi dan narasi bahkan menunjuk Balaikota.
"Kalau pemilik mau keberatan bahwa informasi itu mengaburkan padahal proyek pemda Sul-Sel, jadi oleh oknum Lurah berinisial AZ yang sementara akan purna bakti 1 oktober 2023, yang di duga menjadi mafia tanah dan menjadi pertanyaan, untuk seorang oknum Lurah berani memberikan argumentasi untuk sebuah lahan, yang jelas diatur oleh UNDANG UNDANG POKOK AGRARIA NO 5 TAHUN 1960 dan peraturan Menteri NO 28 tentang batas sempadan sungai dalam kota sehingga Pemilik lahan berkesimpulan kalau oknum tersebut diduga masuk kategori Mafia tanah dan apabila jalan musyawarah tidak ketemu antara pemilik Lahan dengan pihak yang berkepentingan dan pemda Sul-Sel dimana pemilik Lahan sudah menyampaikan ke Gubernur sebelumnya waktu masih menjabat sekitar bulan Juli dan tanggal 5 setelah masa berakhirnya Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur lewat WhatsApp tapi tidak di gubris begitu juga Kadis sudah disampaikan juga lewat WhatsApp, tetapi juga tidak di gubris atas penyampaian tersebut.
"Oleh karena itu perlu menjadi perhatian khusus PJ GUBERNUR SULSEL mengenai Proyek yang di kerjakan oleh Dinas Sumber Daya Air Cipta Marga dan Tata Ruang.
"Adapun tanah itu diperoleh melalu jual beli di tahun 2010 dari pemilik pertama Hj Rosmini kepada Dr Hj Andi Nurlinda SKM M.Kes yang terpasang sejak lama papan bicara jadi Pemilik tanah, bahkan tidak dipermasalahkan jikala untuk tetap ada jual beli atara pihak yang berkepentingan dalam hal ini pemda SulSel atau siapa pun yang berkepentingan atas lahan tanah tersebut.
"Oleh karena itu di Negara Indonesia dimana tidak dibenarkan adanya mafia tanah sehingga kemungkinannya akan masuk ke ranah Hukum dan pemilik akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas keterangan oknum Lurah tersebut yang terkesan membuat Narasi informasi yang bertentangan dengan Aturan yang berlaku, tegas DR ANDI ZAINAL, SH, MH yang juga Ahli Hukum dan pemilik tanah tersebut.
(Red)