Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Amir Yanto melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tentang Pengawasan Multimedia dan Koordinasi Data/Informasi yang dilangsungkan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Senin (18/9/2023).
Mengawali sambutannya, JAM-Intelijen Dr Amir Yanto mengatakan, dalam rangka mengoptimalkan sistem keamanan nasional, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber.
Selain itu kata JAM-Intelijen bahwa latar belakang penyusunan peraturan tersebut adalah tingginya ancaman dan serangan siber sosial di Indonesia.
“Oleh karena itu, diperlukan sebuah regulasi yang mengatur strategi keamanan siber salah satunya dengan melakukan pengawasan multimedia, seperti kegiatan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan dan penelusuran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik termasuk distribusi, diseminasi, atau transmisi informasi elektronik/dokumen elektronik melalui berbagai sistem elektronik atau platform digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna menjaga ketertiban dan ketenteraman umum serta keamanan nasional,” ujar JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen juga menyampaikan bahwa Bidang Intelijen Kejaksaan sebagai penyelenggara intelijen penegakan hukum, itu memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan multimedia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 B huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Pengawasan multimedia yang dilakukan oleh Bidang Intelijen adalah mengetahui Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam permasalahan penegakan hukum.
"Hal ini penting agar dapat dilakukan deteksi dini sebagai upaya untuk memberikan saran/masukan kepada pimpinan, dalam pengambilan kebijakan terkait penegakan hukum.
"Selain untuk mengetahui AGHT yang berpotensi terjadi, pengawasan yang dilakukan Bidang Intelijen juga untuk mengantisipasi pemberitaan-pemberitaan negatif yang dapat mempengaruhi public trust terhadap institusi Kejaksaan,” ujar JAM-Intelijen.
"Maka dari itu, dalam rangka mengoptimalkan kewenangan pengawasan multimedia, JAM-Intelijen menyampaikan diperlukan menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Kementerian Kominfo) melalui penandatanganan perjanjian kerja sama.
Dikatakan JAM-Intelijen, perjanjian kerja sama antara JAM INTELIJEN dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan dapat menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dalam pengawasan multimedia.
“Para pihak dapat memberikan dukungan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam rangka penegakan hukum.
"Selain pemberian dukungan, kerja sama ini juga mencakup beberapa hal diantaranya pemanfaatan perangkat, pengawasan multimedia, koordinasi data/informasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, fasilitasi program literasi digital dan kegiatan lainnya,” ujar JAM-Intelijen.
Selain mengoptimalkan kewenangan pengawasan multimedia, JAM-Intelijen berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan di seluruh satuan kerja Kejaksaan.
Tak hanya itu, JAM-Intelijen juga berharap perjanjian kerja sama ini, menjadi langkah awal kebangkitan pembangunan teknologi informasi Indonesia untuk lebih maju, pungkasnya.
(Red/*)