Makassar, Kabartujuhsatu.news, - Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih membuka kegiatan asistensi dan supervisi penyusunan dokumen Rencana Aksi (Renaksi) penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) wilayah Papua, Jumat (15/9/2023) di Hotel Aston Makassar.
Pada kesempatan itu, Sri Purwaningsih atau yang akrab disapa Nining mengatakan Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap penerapan SPM di daerah.
"Dalam hal ini, pembinaan dimaksud adalah melakukan asistensi dan supervisi terhadap daerah dalam menyusun dokumen rencana aksi penerapan SPM di daerah," terang Nining.
Lebih lanjut, Nining menjelaskan penyusunan Renaksi penerapan SPM daerah merupakan kunci keberhasilan dalam pemenuhan pencapaian SPM.
"Oleh karena itu, penyusunan Renaksi penerapan SPM dibutuhkan untuk membantu pelaksanaan penerapan dan pencapaian SPM seperti yang diharapkan serta menjadi panduan bagi pemangku kepentingan dalam mencapai target yang telah ditetapkan yaitu 100%," imbuh Nining.
Sebagai informasi, Renaksi penerapan SPM merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dan langkah-langkah operasional dalam pencapaian target pemenuhan SPM.
Renaksi memuat penjelasan strategis yang akan dicapai dalam periode tertentu serta kepastian pelaksanaan terhadap penerima layanan, jenis, dan mutu.
Selanjutnya, pada Renaksi diuraikan kondisi pencapaian SPM sesuai dengan target pemerintah daerah, baik kinerja maupun kemampuan anggaran serta langkah-langkah dalam menyusun rencana program, kegiatan, dan anggaran.
Berdasarkan data dari Sekretariat Bersama SPM tingkat pusat, hingga saat ini, terdapat 26 daerah atau 4,76% yang telah menyusun dan menyampaikan dokumen Renaksi kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah yang terdiri dari 2 provinsi, 14 kabupaten, dan 10 kota sedangkan 520 daerah atau 95,24% belum menyusun dan menyampaikan.
Sementara itu, untuk nilai rata-rata capaian SPM provinsi kurun waktu tahun 2019-2022 secara umum mengalami tren peningkatan, khususnya pada 2022, nilai capai SPM adalah 80,25 dan masuk kategori Tuntas Madya.
Sedangkan untuk capaian SPM kabupaten/kota pada kurun waktu tahun 2019-2022 secara umum mengalami tren peningkatan, namun tidak signifikan. Pada 2022, nilai rata-rata capai SPM sebesar 69 dan masuk dalam kategori Tuntas Muda.
Memasuki tahun kelima berjalannya penerapan SPM di daerah, Nining menilai secara umum masih belum optimal atau belum mencapai target kinerja sebesar 100% setiap tahunnya.
Beberapa faktor tidak tercapainya target tersebut antara lain: kurangnya ketersediaan anggaran dan sumber daya aparatur; kurangnya sarana dan prasarana dalam melaksanakan penerapan SPM; belum optimalnya daerah dalam menjalankan tahapan penerapan SPM; serta kurangnya ketersediaan data, terlebih dalam menentukan target capaian.
Dengan beberapa permasalahan tersebut, Nining berharap tahun 2023 pelaksanaan penerapan SPM dapat lebih baik. Untuk itu, pemerintah daerah diminta mengawal pelaksanaan SPM tahun 2023 dengan sisa waktu kurang lebih empat bulan.
Berdasarkan data Aplikasi Pelaporan SPM per Agustus 2023, rata-rata nilai capaian SPM baru 42,03 atau masuk dalam kategori “Belum Tuntas”.
Pada akhir sambutan, Nining meminta agar pemerintah daerah, khususnya Tim Penerapan SPM provinsi, kabupaten dan kota secara khusus wilayah Papua untuk segera menyusun Renaksi penerapan SPM dengan melibatkan perangkat daerah pengampu SPM yang tergabung dalam Tim Penerapan SPM Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selain itu, melakukan penetapan Renaksi penerapan SPM melalui Peraturan Kepala Daerah serta menjadikan Renaksi tersebut menjadi buku saku dalam penerapan SPM oleh pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan asistensi dan supervisi ini didukung oleh DFAT-SKALA serta diikuti oleh Sekretariat Bersama SPM Ditjen Bina Pembangunan Daerah; Tim Penerapan SPM provinsi dan kabupaten/kota se-Papua; dan Tim Implementasi Program SKALA.