Malang, Kabartujuhsatu.news- Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus aborsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang.
Dalam pengungkapan ini, polisi telah menetapkan dua tersangka utama yang diduga terlibat dalam upaya pengguguran janin yang telah berusia sekitar 5 bulan.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan kedua pelaku merupakan pasangan kekasih berinisial LA (22) asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, dan MK (22) asal Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami berhasil mengungkap kasus terkait tindak pidana aborsi, yang menjadi jadi korban adalah janin berusia 5 bulan,” kata Kompol Wisnu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (9/9/2023).
Wakapolres menambahkan, Kasus ini terungkap atas laporan dari HD (23), mantan kekasih MK, yang menolak permintaan tersangka MK untuk membantu menguburkan janin tersebut. HD kemudian melapor kepada kepolisian pada 23 Agustus 2023 lalu.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah kos Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan kedua pelaku.
Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada tanggal 4 September 2023.
“Dua tersangka ini bisa kita amankan di seputaran wilayah kota Malang beberapa hari setelah kita mengembangkan kasus,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Wisnu, kronologis berawal saat tersangka LA mengaku hamil pada MK pada awal Agustus 2023.
Mendengar berita tersebut, MK kemudian mencoba menggugurkan kandungannya dengan cara membeli obat keras berbahaya melalui perantara seorang teman.
Pada tanggal 22 Agustus 2023, MK dan LA sepakat untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan meminum obat keras tersebut, yang pada akhirnya mengakibatkan janin tersebut digugurkan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita berang bukti dari tersangka, diantaranya tas kresek, kain terdapat noda darah, gunting, sekop dan panci penanak nasi.
Diketahui panci tersebut digunakan tersangka sebagai wadah janin sesaat setelah proses pengguguran kandungan.
“Semua barang bukti ini berkaitan langsung dengan janin yang digugurkan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Iptu Taufik, menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap tersangka MK terkait darimana bisa mendapatkan obat keras yang digunakan untuk menggugurkan janin tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait siapa yang menyediakan obat keras yang digunakan sebagai sarana untuk menggugurkan kandungan tersbeut,” kata Taufik.
Taufik mengimbau kepada masyarakat bahwa kasus ini akan menjadi pelajaran tentang bahaya pengguguran janin yang tidak sah dan akan terus berupaya untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak.
“Kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan aborsi ilegal, sekaligus menjadi tindakan preventif dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 342 KUHP Jo Pasal 341 Jo Pasal 80 ayat (3) dan/atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka akan menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Published : Her