Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Berawal dari informasi bahwa jadwal dan tahapan pemilu 2024 di mana pada tahapan pergantian Bacaleg dapat dilakukan dari tanggal 14 September 2023 hingga 20 September 2023, sementara tahapan verifikasi atas pengajuan pengganti dari tanggal 21 hingga 23 September 2023 dan pencernatan rancangan DCT dari tanggal 24 September 2023 hingga 03 Oktober 2023.
Terkait hal itu, dalam rapat koordinasi dalam rangka tahapan pencernatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD kabupaten Soppeng pada pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU di Aula kantor KPUD Kabupaten Soppeng pada tanggal 23 September 2023 lalu, sempat terjadi perbedaan pendapat (multi tafsir) saat itu, kata sumber media ini, Selasa (26/9/2023).
Menurut sumber media ini, pihak KPUD Kabupaten Soppeng menyampaikan bahwa pada tahapan pencernatan dimungkinkan melakukan pergantian Bacaleg DPRD kabupaten Soppeng, sementara pihak Bawaslu sempat berpendapat lain.
Anggota Komisioner KPUD kabupaten Soppeng Haswinardi dikonfirmasi media ini mengatakan, "Terkait dengan masa pencermatan dan penggantian bacalon itu diatur di PKPU 10 tahun 2023, pada pasal 80 ayat 4 menyebutkan bahwa rancangan DCT dapat dicermati oleh partai politik melalui alat bantu silon, kemudian selanjutnya di pasal 81 ayat 1 diatur bahwa partai politik dapat mengajukan perubahan rancangan DCT di masa pencermatan rancangan DCT dalam hal terdapat perbedaan tanda gambar, dan nomor urut partai politik, serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru calon sementara anggota DPRD kab./kota, kemudian calon sementara anggota DPRD kab./kota diganti berdasarkan persetujuan DPP partai politik peserta pemilu.
"Untuk jadwal masa pencermatan rancangan DCT secara spesifik juga diatur dalam Surat Keputusan KPU RI no 996 tahun 2023 sebagaimana yang telah diubah menjadi 1026 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara dan penetapan daftar calon tetap, untuk masa pencermatan rancangan DCT mulai tanggal 24 september - 3 oktober 2023, jelasnya.
"Untuk calon yang jenis pekerjaannya diwajibkan mundur, maka yang bersangkutan harus menyetor SK Pemberhentiannya paling lambat tgl 3 oktober, tegas Haswinardi.
Sementara itu, pihak Bawaslu Abd Jalil, S.Pd, M.Pd mengatakan, " Kami mengawasi prosedur penggantian, sesuai yang dipersyaratkan oleh PKPU, katanya.
Jalil menuturkan bahwa Dalam rakor yang dilaksanakan bersama KPUD menyampaikan bahwa ruang penggantian di masa pencermatan lebih jelasnya kroscek, di PKPU 10, tuturnya.
(Red/*)