Terkait Tanah Milik di Sekitar Sungai Tallo, Dr Andi Zainal Minta Pihak Terkait Kaji Ulang Rencana Pembangunan Tanggul
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Terkait Tanah Milik di Sekitar Sungai Tallo, Dr Andi Zainal Minta Pihak Terkait Kaji Ulang Rencana Pembangunan Tanggul

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 10 September 2023, September 10, 2023 WIB Last Updated 2023-09-11T02:18:54Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Terkait akan dilakukannya pembangunan tanggul Sungai Tallo, Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan melayangkan surat kepada pemilik lahan sekitar aliran sungai tersebut termasuk surat itu dilayangkan kepada Dr Andi Zainal, SH, MH melalui WhatsApp Lurah Panaikang.


    Surat tersebut bernomor 800/1467/DSDA CK-TR/VIII/2023 tertanggal 29 Agustus 2023 yang ditandatangani Kadis Ir A. Darmawan Bintang, M.Dev.Plg.


    Dalam isi surat tersebut tertuang bahwa Pemprov Sulsel akan melaksanakan pembangunan tanggul Sungai Tallo di Makassar yang dimulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan ke arah hilir berdasarkan keputusan Menteri PUPR Nomor 1559/KPTS /M/2020 tentang penetapan garis sempadan sungai Tallo, ditetapkan garis sempadan berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi sungai.


    Dalam surat tersebut juga tertuang bahwasanya berdasarkan informasi pemerintah setempat, ada lahan/bangunan yang berkaitan dengan Dr A Zainal, SH, MH, sehingga surat ini disampaikan.


    Selain itu dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa lokasi yang di maksud (milik Andi Zainal dan Andi Nurlinda, red) merupakan area sempadan sungai Tallo dan akan dimanfaatkan untuk pembangunan Sungai Tallo.



    Terkait hal tersebut diatas, Dr Andi Zainal, SH, MH bersama Istri selaku pemilik atas nama di sertifikat mengatakan," aturannya kan sangat jelas bahwa peraturan menteri PUPR Nomor 28 bahwa batas sempadan sungai dalam kota seperti sungai Tallo itu hanya sejumlah 5 meter karena kedalamannya tidak sampai 20 meter dan hanya kedalamannya rata rata 8 meter dari hulu ke hilir, ujarnya ke media ini Senin (11/9/2023).


    Selain itu kata Andi Zainal, " Bukti kepemilikan sertifikat Hak milik itu diatur oleh Undang Undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 mengenai kepemilikan tanah, tuturnya.


    Oleh karena itu, Andi Zainal meminta kepada pihak terkait baik Dinas maupun Pemprov Sulsel untuk tidak serta-merta mengklaim jarak sempadan yang dimaksud.


    Hal lain disampaikan Andi Zainal bahwa sebaiknya pihak Dinas untuk duduk bersama sebelum menentukan jarak garis sempadan dan atau sebelum perencanaan pelaksanaan pembangunan tanggul tersebut.


    Karena menurutnya jangan sampai hanya untuk kepentingan pribadi seseorang sehingga dimodel dengan narasi pemerintah, tandasnya.


    Iapun meminta pihak terkait untuk mengkaji ulang perencanaan pembangunan tanggul Sungai Tallo tersebut terkait jarak sempadan yang dimaksud, pungkasnya.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini