Manggarai Barat, Kabartujuhsatu.news-, Kejaksaan Negeri (Kejari ) Manggarai Barat Barat mengungkap kasus korupsi dana desa di Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Mantan Kepala Desa (Kades) Nangalili, Candu Muhamad Tahir (CMT) dan juga Mantan Sekretaris (Sekdes) Nangalili DzulfiQkarno Canhir (DC) ditahan oleh Penyidik Kejari Manggarai Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa, pada Jumat (6/10/2023).
Candu Muhamad Tahir merupakan mantan Kades Nangalili dari tahun 2017-2022. Dia diduga melakukan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2021-2022 dengan kerugian keuangan negara lebih dari Rp600 juta.
Sedangkan DzulfiQkarno Canhir (DC) merupakan mantan sekretaris desa Nangalili dari tahun 2017-2022, yang tak lain merupakan anak kandung dari mantan kades Nangalili Candu Muhamad Tahir ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut.
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) Bambang Dwi Murcolono., S.H.,M.H. melalui Kasi intel kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Tony Aji Kurniawan, S.H, mengatakan, Mantan kades Nangalili Candu Muhamad Tahir dan mantan Sekretaris Desa Nangalili DzulfiQkarno Canhir sudah resmi ditahan oleh kejari managgarai Barat sejak Jumat, 6 Oktober 2023.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu," kata Tony, pada rabu (11/10/2023).
Tony, menjelaskan Pada hari Jumat 6 Oktober 2023 penyidik kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap atas nama tersangka CMT dan DC dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan desa Nangalili, kecamatan Lembor selatan, kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur(NTT) Tahun Anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah lebih dari Rp600 juta.
Bahwa penyidik kejaksaan negeri Manggarai barat menerapkan pasal sangkaan terhadap tersangka CMT dan DC melanggar premair: pasal 2 ayat 1 jo.pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidiair: pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan Kurungan penjara maksimal 20 tahun.
"Terhadap tersangka CMT dan DC, dilakukan penahanan sementara selama 20 hari kedepan mulai tanggal 6 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023 di rutan polres Manggarai Barat.
Dan selanjutnya penanganan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan (PN) Tipidkor di Kupang, Nusa Tenggara Timur," pungkasnya.***
Penulis: Agustinus Ardi