Makassar, Kabartujuhsatu.news, Sebanyak 30 organisasi Bantuan hukum se-Sulawesi Selatan melakukan Penandatanganan Addendum Perjanjian Kerjasama Bantuan Hukum bersama kementerian hukum dan HAM RI termasuk lembaga bantuan hukum (LBH) Cita Keadilan yang berkantor di kabupaten Soppeng provinsi Sulawesi Selatan. yang dilangsungkan di kantor Kemenkumham RI Sulsel, Kota Makassar, Senin (16/10/2023).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan Rapat Kerja yang dibuka oleh Kepala divisi pelayanan Hukum kantor wilayah kementerian hukum dan HAM RI provinsi Sulawesi Selatan, Hernadi, mewakili Kakanwil yang sambutannya mengatakan, " Jika biaya Bantuan Hukum litigasi dan Non litigasi dengan nilai lebih 2 milyar telah mencapai 85% penyerapan, dan dana yang tidak terserap dialihkan kepada Organisasi Bantuan Hukum yang mencapai realisasi 100 %, Ujarnya.
Selain itu Kata Hernadi, "Kanwil kemenkumham Sulsel mendapatkan tambahan lebih 300 juta yang diperuntukkan bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang aktif, ditambah sisa dana kurang 100 juta itu dialihkan kepada 24 OBH di Sulsel yang telah mencapai target, salah satu diantaranya adalah LBH cita keadilan Soppeng, terangnya.
Hernadi menyebutkan bahwa , "Adapun Organisasi Bantuan Hukum yang tidak mencapai penyerapan 100 %yakni YLBH
UMI, LBH Makassar, Posbakum Bulukumba, LBH Pinrang, OBH Unhas, sebutnya.
Kemudian, "Penandatanganan MOU kata Hernadi adalah bagian dari profesionalisme dan transparansi pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin atau rentan, sehingga kami berharap, 30 OBH maksimal dalam pelaksanaan bantuan hukum sebagaimana termuat dalam mou, jelasnya.
Hernadi menegaskan bahwa, "Organisasi Bantuan Hukum haruslah transparan dan akuntabel agar masyarakat dapat mengambil manfaat, imbuhnya.
Setelah penandatanganan perjanjian berlanjut dengan kegiatan rapat kerja yang dipimpin oleh Andi Haris kepala bidang layanan bantuan hukum yang dimoderatori oleh pak Puguh (penyuluh).
Dalam pemaparannya menyampaikan bahwa perlunya penetapan standar layanan, (Starla) Bantuan Hukum dan Standar Operasional Pemberian layanan (Stopela) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham No. 4 Tahun 2021, antara lain jaminan hak hak warga, jaminan kualitas pelayanan litigasi dan Non litigasi dan sanksi bagi Organisasi Bantuan Hukum, tandasnya.
Kegiatan ini berlangsung pukul 09.00 dan berakhir pukul 12.00 setelah sesi tanya jawab.
LBH Cita Keadilan Soppeng yang merupakan satu satunya LBH yang terakreditasi di Kabupaten Soppeng.
Direktur LBH Cita Keadilan Abd Rasyid, SH kepada awak media mengaku bersyukur karena mendapatkan anggaran untuk kegiatan Litigasi dan non Litigasi.
"Sebagai direktur LBH Cita Keadilan kami sangat bersyukur sekaligus merasa senang karena mendapatkan anggaran baik untuk kegiatan Litigasi maupun Non Litigasi, ujar Rasyid.
Selain itu kata Dia, " Alhamdulillah LBH Cita Keadilan mencapai reali9 100 %, katanya.
Sekadar diketahui ruang lingkup Litigasi adalah perkara yang berlangsung di tahap penyidikan kepolisian, kejaksaan dan proses pengadilan (negeri dan agama) sedangkan non litigasi adalah mencakup penyelesaian secara mediasi, pelapor, legal drafting, konsultasi dan kegiatan penyuluhan hukum.
(Red/*)