Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjelaskan, tidak ada standar konstitusi atas umur calon presiden/wakil presiden (capres/cawapres).
"Penetapan batas umur capres/cawapres, kata dia, merupakan kesepakatan politik yang ada di DPR sebagai pembentuk undang-undang, jelasnya.
“Masalah umur capres/cawapres tidak ada standar konstitusinya. Apakah 39, 45, atau berapa, itu kesepakatan politik yang ada di DPR,” terang Hamdan, Minggu (15/10/2023).
Dia menambahkan, di MK tidak berdasarkan kesepakatan, tetapi berdasarkan standar norma.
"Itulah yang biasa disebut open legal policy, terserah pada keputusan politik pembentuk UU. Itu prinsipnya,” papar Hamdan.
Mengenai boleh atau tidak MK menentukan batas umur tertentu, Hamdan menegaskan, tidak ada standar norma.
"Tidak ada yang apple to apple untuk dijadikan standar. Ini beda dengan masalah hakim agung atau hakim konstitusi, dua-duanya adalah pengadilan tingkat terakhir, maka harus standar normanya sama. Itu bisa ada standarnya," terang Hamdan.
"Kalau berbeda, berarti namanya ada perlakuan yang beda. Kalau ini (umur capres/cawapres) tidak ada itu," imbuhnya.
Terpisah, Pengamat politik IPO, Dedi Kurnia Syah mengatakan, MK tidak memiliki hak untuk melakukan perubahan terhadap UU.
"Kalaupun MK menerima gugatan, ini kan sebetulnya dimulai karena perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang disetujui. Ini yang membuat semua orang latah mengajukan gugatan,” ungkap Dedi.
Dedi menyebut, jika nantinya MK mengabulkan gugatan menurunkan batas usia capres/cawapres, maka hal itu tetap harus dikembalikan ke DPR.
Sebab, DPR yang berhak untuk merumuskan kembali UU, dengan merevisi UU sesuai dengan rekomendasi MK.
Dengan konsekuensi ini, lanjut Dedi, kalaupun pilpres memungkinan batas usia tidak lagi 40 tahun maka baru bisa dilakukan pada Pilpres 2029.
"Bukan berlaku di Pilpres 2024," tandasnya.
(RMOL)