Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng kembali menggelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan sejumlah Partai Politik di Kabupaten Soppeng yang dilangsungkan di aula kantor KPU Soppeng, Rabu (25/10/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan KPU Soppeng tersebut dihadiri sejumlah petinggi pengurus Parpol yang ada di Kabupaten Soppeng, bersama Bawaslu Soppeng dan sejumlah insan Pers.
Anggota KPU Soppeng yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Masyarakat. Ir. La Nyalla Soewarno S.Pd,M.Si mengungkapkan bahwa tujuan dalam Rakor ini untuk membahas persiapan pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana audit kampanye pemilu serentak tahun 2024, sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
“Pembahasan PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye serta PKPU 20 Tahun 2023 perubahan dari PKPU 15 tentang Kampanye dan Pembahasan Putusan MK,” Ujar L Soewarno.
Mantan Ketua BADKO HMI Sulselbar ini lebih lanjut mengungkapkan bahwa dana kampanye yang di atur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang meliputi pemilihan umum, dan dana kampanye tersebut dalam aturan pemilihan umum harus melaporkan ke KPU.
“Kami harap setiap Parpol untuk melaporkan dana kampanye ke KPU,” harapnya.
Selain menjelaskan tahapan dan aturan tentang kampanye, La Nyalla Soewarno juga menyampaikan pelaksanaan kampanye melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
"SIKADEKA ini dapat mempermudah pelaksanaan dan memperluas jangkauan KPU untuk mengakses peserta pemilu dalam melakukan kampanye, katanya.
"Fungsi SIKADEKA ini memudahkan untuk menyampaikan kepada pihak Polri dalam pelaksanaan Kampanye termasuk dalam melakukan tatap muka.
"Selain itu peserta pemilu juga dapat menginfokan lokasi alat kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka yang akan ditampilkan lewat Infopemilu.kpu.go.id.
“Melalui aplikasi Infopemilu.kpu.go.id ini peserta dapat menginfokan letak lokasi pertemuan kampanye terbatas dan tatap muka,” pungkas Dia.
(Red/S.Ancu)