Jimly Asshiddiqie : Batasan Umur Capres-cawapres Tidak Bisa Dipandang Sebagai Diskriminasi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Jimly Asshiddiqie : Batasan Umur Capres-cawapres Tidak Bisa Dipandang Sebagai Diskriminasi

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 15 Oktober 2023, Oktober 15, 2023 WIB Last Updated 2023-10-15T14:51:27Z
    masukkan script iklan disini

    Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (Ist).


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, masalah batasan umur capres/cawapres tidak bisa dipandang sebagai diskriminasi.


    Menurutnya, masalah umur adalah salah satu bagian dari persyaratan kerja. Hal ini disampaikan Jimly menanggapi tentang judicial review (JR) batasan umur capres/cawapres, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke MK.


    "Itu persyaratan pekerjaan. Setiap jenis pekerjaan persyaratannya beda-beda, termasuk persoalan usia,” ujar Jimly, Minggu (15/10/2023).


    Dicontohkannya, ada perbedaan persyaratan usia PNS dengan TNI.


    "Kalau kemudian TNI menganggap TNI tidak adil lalu mengajukan JR agar disamakan dengan PNS umur 60, dengan alasan masih kuat (jadi TNI). Apakah itu bisa dinilai sebagai diskriminasi? Tentu tidak. Itu adalah syarat pekerjaan yang beda-beda asal diatur dengan UU," terangnya.


    Jika kemudian MK membuat keputusan yang berbeda, Jimly menyatakan, hal itu harus tetap dihormati. Sebab mereka memiliki kewenangan memutuskan hal itu.



    Dijelaskannya, DPR dan MK sama-sama pembentuk UU. Jimly menerangkan, perumus ide MK pertama di dunia, Hans Kelsen menyebut parlemen adalah positif legislator yang mengadakan pasal, sementara MK adalah negatif legislator meniadakan pasal.


    "Dicoret dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan konstitusi dan memunculkan norma baru," jelas Jimly.


    Jimly pun mengajak publik menunggu putusan MK.


    "Kita hormati walaupun kita tidak suka. Terlebih kalau putusannya tidak aklamasi. Misalnya ada dissenting opinion.


    Malah itu menunjukkan adanya perdebatan internal (MK)," tutur Jimly.


    Apakah persoalan capres/cawapres ini mirip dengan calon independen atau presidential threshold? Jimly membenarkan.


    Menurutnya, UUD tidak mengatur masalah umur capres atau cawapres. Masalah itu diserahkan pada pembuat UU. Namun diingatkannya, UU ini tidak boleh keluar dari semangat UUD.


    (RMOL)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini