Kapuspenkum Kejagung Beberkan Alasan Belum Periksa Anggota BPK AQ Sebagai Saksi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kapuspenkum Kejagung Beberkan Alasan Belum Periksa Anggota BPK AQ Sebagai Saksi

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 29 Oktober 2023, Oktober 29, 2023 WIB Last Updated 2023-10-29T10:09:07Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Pemeriksaan terhadap Anggota 3 BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden, hal itu mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pasal 24 ; “Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden”, demikian keterangan pers dari Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, SH, MH, Minggu (29/10/2023).

    Menurutnya, "Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi.

    "Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi, terang Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana.

    "Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan, sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan; pungkas Kerut Sumedana

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini