Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Kasus dugaan pencemaran nama baik yang telah dilaporkan oleh warga Lolloe Kelurahan Lalabata Rilau atas nama Resma Sahara pada tanggal 07 September 2023 lalu, dinilai telah ada titik terang.
Melansir dari media jelajahindonesia.id Resma Sahara (23) melaporkan inisial BL (28) Warga Soppeng yang beralamat di Jl Kalino atas dugaan pencemaran nama baik melalui jejaring media sosial Instagram atau WhatsApp dengan nomor laporan polisi, LP/212/IX/2023/SPKT ,tanggal 07 September 2023
Kasat Reskrim polres Soppeng Iptu Ridwan,SH telah melakukan gelar perkara di ruang kerjanya pada Senin kemarin, (09/10/2023).
Ridwan mengatakan kasus dugaan pencemaran nama baik resma Sahara sudah digelar dan segera diberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), ujarnya dilansir dari media jelajahindonesi.id, Selasa (10/10/2023).
"Setelah SP2HP, akan segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, terang Iptu Ridwan.
Sementara itu, orang tua resma sahara melalui media ini berharap semoga kasus dugaan pencemaran nama baik yang di tuduhkan kepada anaknya tersebut, pelakunya di hukum sesuai UU yang berlaku, pungkasnya.
(Red/LM)