Kejagung Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kemenkominfo dalam Perkara BAKTI
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kejagung Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kemenkominfo dalam Perkara BAKTI

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 13 Oktober 2023, Oktober 13, 2023 WIB Last Updated 2023-10-13T21:06:36Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara “dugaan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022”.


    Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH MH, Jum'at malam (13/10/2023).



    Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu NPWH alias EH. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi, tindakan penggeledahan dan penyitaan, Tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka.


    "Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka NPWH alias EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober 2023 s/d 01 November 2023.


    "Peranan Tersangka NPWH alias EH dalam perkara ini yaitu telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ± Rp15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka GMS dan tersangka IH melalui Sdr. IJ (staf Tersangka GMS).


    Dari akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


    (Red/*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini