Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 12 Oktober 2023, Oktober 12, 2023 WIB Last Updated 2023-10-13T00:03:02Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.


    Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/10/2023). 


    Menurutnya adapun saksi yang dimaksud yakni, LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah.


    JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika RI.


    BS selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika.


    Y selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) TU pada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.


    Y selaku Karyawan Ticketing PT Manggala Aero Wisata.


    TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi.


    HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol pada Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.


    LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.


    Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka EH dkk.


    "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana.


    (Red/*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini