Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH MH melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/10/2023).
Dari keterangan Kapuspen hukum Kejaksaan Agung, adapun Saksi yang diperiksa yaitu S selaku Pegawai Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023.
Kata Dia, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya.
(Red/*)